Kejari Lamteng Beri Warning Keras! Petakan Mafia Tambang dan Korupsi Perkebunan Demi Cegah Bencana Ekologis

INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah mengambil langkah proaktif dalam menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara di wilayahnya.

Melalui pemetaan intelijen yang mendalam, aparat penegak hukum kini mulai membongkar berbagai modus operandi tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Sasarannya tak tanggung-tanggung. Mulai dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga indikasi kuat penyelewengan dana bantuan pertanian yang seharusnya dinikmati oleh para petani lokal. Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat atas ancaman nyata kerusakan ekologis di Bumi jejama Wawai.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, memberikan peringatan keras terkait hal ini. Ia menegaskan, korupsi di sektor SDA memiliki daya rusak yang luar biasa.

“Korupsi di sektor SDA ini memiliki daya rusak ganda: merampok uang negara sekaligus mengundang bencana alam,” tegas Alfa Dera kepada awak media.

Menurutnya, eksploitasi alam yang ugal-ugalan dan sarat praktik korupsi adalah pemicu utama kerusakan lingkungan.
“Kita harus bergerak di depan untuk melakukan pencegahan. Jangan sampai rakyat Lampung Tengah harus menanggung akibat berupa bencana banjir bandang dan tanah longsor hanya karena kerakusan segelintir oknum mafia tanah dan tambang,” bebernya.

Ungkap Modus Tambang Pemicu Bencana

Dalam pemetaannya, Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah telah mengantongi sejumlah modus nakal di sektor pertambangan yang berisiko tinggi memicu bencana. Beberapa di antaranya meliputi:

* Penambangan Ilegal (Illegal Mining): Pengerukan material tanpa izin yang mengabaikan kontur tanah dan tidak melakukan reklamasi pasca-tambang, sehingga meninggalkan lubang-lubang raksasa yang rawan longsor.

* Suap Perizinan di Kawasan Terlarang: Praktik gratifikasi untuk memuluskan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area resapan air atau kawasan hutan lindung.

  Tingkatkan Koordinasi, Bupati Loekman Instruksikan Seluruh Randis OPD Terpasang HT

* Manipulasi Dokumen RKA dan AMDAL: Aktivitas penambangan yang melenceng jauh dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan mengabaikan AMDAL, mengakibatkan pencemaran sungai dan rusaknya ekosistem sekitar.

Tak hanya urusan tambang, radar intelijen juga menyoroti sektor perkebunan dan pertanian yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Lamteng.

Modus korupsi di sektor ini ternyata tak cuma soal perambahan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), tetapi juga berani menyasar dana bantuan pemerintah pusat maupun daerah.

Mulai dari Korupsi Dana Peremajaan (Replanting) berupa pemotongan, mark-up anggaran, atau penyaluran fiktif pada program peremajaan sawit dan karet.

Hingga indikasi penyelewengan dana penunjang pertanian, seperti praktik lancung dalam pembangunan irigasi pertanian, manipulasi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), sampai penyalahgunaan dana hibah kelompok tani yang tidak tepat sasaran.

Sinergi Pidsus dan Wujud “Asta Cita”

Alfa Dera memastikan, informasi intelijen terkait peta rawan korupsi ini tidak akan berhenti menjadi sekadar imbauan kosong.

Seluruh data yang terkumpul akan langsung diteruskan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah. Data ini akan menjadi amunisi untuk arah penindakan hukum secara represif (pro justitia).

Gebrakan Kejari Lamteng ini sekaligus menjadi bukti konkret dukungan terhadap program “Asta Cita” pemerintah pusat, khususnya terkait kemandirian pangan dan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan lingkungan.

“Kami mengingatkan seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun aparatur terkait, untuk segera menghentikan praktik culas ini. warning Kasi Intel.

“Jika langkah pencegahan ini diabaikan, maka penindakan tegas dari Pidsus yang akan bekerja,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *