INTAILAMPUNG.COM – Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, ST., M.M., turut mendampingi Plt. Bupati, l Komang Koheri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Tengah, Tahun anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan LKPD tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lamteng, dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut inspektur Kabupaten Lamteng ini menyampaikan bahwa, tujuan penyerahan LKPD adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Penyerahan LKPD wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret 2026),” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dimana menurutnya, proses selanjutnya, pihak BPK akan melaksanakan pemeriksaan terinci (audit) selama kurang lebih dua bulan, untuk mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Dimana, komitmen Pemkab.Lamteng dalam hal ini, penyerahan tepat waktu menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan kepatuhan peraturan.
“Pemkab.Lamteng, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembenahan administrasi keuangan agar selaras dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ungkap Tri Hendriyanto.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Lampung memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Ketepatan waktu tersebut dinilai sebagai indikator kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen dalam mendukung proses pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif. (rki)












