Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

INTAILAMPUNG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).

Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

  Bupati Ardito Ingin Lamteng Lebih Bersinar di Malam Hari, Disperkimtan CK Tebang Pohon Yang Halangi Penerangan Lampu Jalan

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker.

Biro Humas Kemnaker.

Rilis ini mengangkat momentum penting terkait memastikan bahwa pemerintah bergerak cepat dalam memenuhi hak jaminan sosial bagi korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek pada 27 April 2026.

Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban MD telah menerima manfaat jaminan sosial yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa bagi anak-anak korban.

Perlindungan jaminan sosial tidak hanya berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk melalui dukungan pendidikan bagi anak-anak korban.

Penyaluran santunan telah dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026, dan akan terus dilanjutkan hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi. Pemerintah juga memastikan proses dilakukan tanpa hambatan birokrasi.

Adapun tujuan utama pelaksanaan ini meliputi:

°Memastikan terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh korban dan ahli waris secara cepat, tepat, dan transparan.

°Memberikan perlindungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan, termasuk jaminan pendidikan bagi anak-anak korban.

°Menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dalam situasi risiko kerja.

°Mempercepat proses verifikasi dan penyaluran manfaat tanpa hambatan birokrasi.

°Meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *