Kejari Lamteng Siapkan Ahli Kontruksi Bidik Kerugian Negara, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp14,9 Miliar Akan Ada Tersangka!

INTAILAMPUNG.COM – Penanganan dugaan penyimpangan proyek peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kini tengah mempersiapkan ahli kontruksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), guna menelusuri kerugian negara dari pembangunan fisik tersebut, untuk mencukupi alat bukti dan mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab atas proyek bernilai hampir Rp15 miliar tersebut.

Proyek yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2025 dengan nilai realisasi mencapai Rp14.935.000.000 itu tengah didalami dari berbagai aspek, mulai dari kualitas pekerjaan, volume fisik, hingga kesesuaian spesifikasi dengan dokumen kontrak.

Penyelidikan terhadap proyek tersebut menjadi perhatian karena penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara harus ditopang dengan alat bukti yang memadai. Kejari Lamteng menyatakan tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka sebelum persyaratan pembuktian terpenuhi.

Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Perkara ini masih berproses. Kami tengah mempersiapkan tim Ahli kontruksi untuk menilai hasil dari pekerjaan fisik pembangunan peningkatan ruas jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin tersebut. Setelah di dapat hasil dari penilaian ahli kontruksi tersebut, selanjutnya baru kami minta audit kerugian keuangan negara melalui BPK/BPKP. Dalam penyidikan ini, kami selalu mengutamakan kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Okky.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, baik dokumen administrasi maupun dokumen elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Tunggu Audit, Kejari Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Hasil audit menjadi salah satu tahapan penting yang kini ditunggu Kejari Lamteng untuk memperjelas dugaan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

  Pemkab Lamteng Siap Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Namun, penetapan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh hasil audit. Penyidik juga harus mengaitkan bukti yang ditemukan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan.

Okky menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti agar keputusan hukum yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas, Kejari Lamteng saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan kerugian keuangan negara dan mencari siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kegiatan pekerjaan peningkatan jalan ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus penanganan perkara bukan hanya menghitung kemungkinan kerugian negara, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian pelaksanaan proyek.

Beton Pecah Jadi Sorotan, Kejari Cari Ahli Independen

Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian kejaksaan adalah kondisi fisik jalan beton yang dinilai menunjukkan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan pengamatan secara kasat mata, terdapat bagian perkerasan beton yang terlihat pecah meskipun pekerjaan tersebut terbilang baru dibangun. Kondisi ini menjadi indikasi awal yang perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan secara teknis.

“Maka kami hadirkan ahli konstruksi independen untuk memeriksa pembangunan jalan ini, untuk mendukung penguatan alat bukti,” ungkap Okky.

Kehadiran ahli konstruksi diharapkan dapat membantu menilai apakah kerusakan yang terlihat berkaitan dengan mutu material, proses pengerjaan, ketebalan beton, kondisi dasar jalan, pelaksanaan teknis, atau faktor lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan teknis tersebut juga penting untuk mencocokkan kondisi aktual di lapangan dengan spesifikasi dan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian tidak hanya berhenti pada pengamatan visual, tetapi dapat diuji berdasarkan standar teknis dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Periksa 29 Saksi, Bukti Elektronik HP Ardito Ikut Ditelusuri

  Pelayanan Disdukcapil Mesuji Kian Perima, Tanda Tangan Kadis Gunakan Sitem Elektronik

Dalam proses penyidikan, Kejari Lamteng telah memeriksa 29 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai pelaksanaan proyek sekaligus memperkuat rangkaian alat bukti.

Okky juga mengungkapkan adanya bukti elektronik yang mengarah pada telepon genggam milik AW atau Ardito Wijaya, yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Kejari Lamteng tengah berupaya mengajukan permohonan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminjam alat bukti tersebut.

“Kami juga sedang berupaya mengajukan permohonan dan melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk meminjam alat bukti tersebut,” jelasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam keterkaitan informasi elektronik dengan perkara proyek jalan yang sedang ditangani. Meski demikian, keterkaitan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Publik Menanti Kejelasan Penanganan Perkara

Dengan nilai proyek mencapai Rp14,9 miliar, perkembangan penanganan perkara ini menjadi hal yang patut dicermati publik. Hasil audit, pendalaman keterangan saksi, serta penelusuran dokumen dan bukti elektronik diharapkan dapat memberikan gambaran lebih terang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Lamteng meminta masyarakat bersabar karena proses hukum masih berjalan. Pihaknya menyatakan tetap mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian dalam menangani perkara.

Kini, publik menanti hasil audit dan perkembangan penyidikan berikutnya: apakah ditemukan kerugian keuangan negara, bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, serta siapa saja yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga seluruh proses pembuktian tuntas, setiap pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *