3 Desa di Rajabasa Tolak Pipa PDAM, LBH Bandar Lampung Desak Proyek Dihentikan

INTAILAMPUNG.COM – YLBHI-LBH Bandar Lampung mengecam rencana pemasangan pipa PDAM Tirta Jasa yang dipersoalkan warga Desa Cugung, Desa Kerinjing, dan Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Rencana tersebut dinilai berpotensi mengancam akses masyarakat terhadap air bersih serta kelestarian lingkungan.

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat dari tiga desa menggelar dialog dan musyawarah pada 20 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, pihak PDAM, dewan pengawas PDAM, dan Dinas Kehutanan. Dalam musyawarah itu, warga menyatakan penolakan terhadap rencana pemasangan pipa di Desa Cugung.

YLBHI-LBH Bandar Lampung memperkirakan sekitar 1.000 kepala keluarga berpotensi terdampak. Karena itu, rencana proyek tersebut dinilai tidak boleh diputuskan tanpa keterbukaan informasi, kajian dampak, dan pelibatan masyarakat secara bermakna.

Prabowo Pamungkas, S.H., dari YLBHI-LBH Bandar Lampung, menyoroti dugaan bahwa proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan aktivitas ekonomi pelabuhan. Ia meminta PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka tujuan proyek, sumber air, kapasitas pengambilan, jalur distribusi, serta dampaknya terhadap kebutuhan warga setempat.

Menurut LBH, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan hak dasar masyarakat atas air bersih. Namun, dugaan tujuan dan dampak proyek tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk jaminan hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Atas dasar itu, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak PDAM Tirta Jasa dan pemerintah daerah menghentikan sementara tahapan proyek yang dipersoalkan sampai ada pemeriksaan terbuka mengenai legalitas, dokumen lingkungan, kondisi sumber air, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat.

  Sosperda AKB, Pakde Siman – Wakil Bupati Kompak Makan Telur Rebus

LBH juga meminta agar aspirasi warga dari ketiga desa menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Jika ditemukan ancaman terhadap kebutuhan dasar masyarakat atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, rencana tersebut harus ditinjau ulang.

“Pembangunan infrastruktur tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian sikap YLBHI-LBH Bandar Lampung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PDAM Tirta Jasa maupun pemerintah daerah mengenai tanggapan atas penolakan warga dan tuntutan penghentian sementara proyek tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *