DPC KWI Pringsewu Angkat Bicara Soal Kasus Wartawan M. Ikbaluddin

INTAILAMPUNG.COM – DPC Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Pringsewu angkat bicara terkait pemeriksaan lanjutan wartawan M. Ikbaluddin di Mapolres Pesawaran, Selasa (20/10/2026). Organisasi tersebut meminta agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketua DPC KWI Pringsewu, Neki Irawan, menyoroti penanganan perkara yang kini memasuki pemeriksaan lanjutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada tiga materi, yakni unggahan TikTok tentang kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, MoU kerja sama media dengan kepala desa, serta percakapan WhatsApp yang akan dianalisis ahli forensik digital.

Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat tersebut dikabarkan telah diterima dan masih menunggu pertimbangan penyidik. Pihaknya turut berharap perkara tersebut dapat dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ikbaluddin Mengaku Tertekan

Saat dihubungi awak media melalui telepon genggam istrinya ketika menjalani pemeriksaan, Ikbaluddin mengungkapkan beban yang dirasakannya, termasuk keterbatasan biaya untuk menghadirkan ahli bahasa.

“Jujur, hati saya terasa sakit sekali dengan semua yang sedang saya alami,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan perlunya pemeriksaan yang menyeluruh terhadap bukti komunikasi serta keterangan pihak-pihak terkait. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pemerasan maupun intimidasi tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Surat Terbuka Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Di sisi lain, Neki Irawan menyebut DPC KWI Pringsewu telah menyampaikan surat terbuka tertanggal 6 Oktober 2026 kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pesawaran.

  Demi Hidupkan Budaya Gotong Royong Loekman Rela Bersikan Tersier dan Punguti Sampah 

Surat tersebut berisi laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bunut Seberang periode 2022–2026 serta permintaan pemeriksaan menyeluruh. Menurut Neki, hingga berita ini disusun, pihaknya belum menerima jawaban atau klarifikasi resmi dari instansi terkait.

“Kami menghargai proses hukum. Namun, setiap penanganan perkara harus dilakukan secara adil, berdasarkan bukti yang sah, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Neki.

DPC KWI Pringsewu berharap permohonan penangguhan penahanan M. Ikbaluddin segera mendapat kepastian serta laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Bunut Seberang ditindaklanjuti secara proporsional.

Hingga berita ini diterbitkan, keputusan atas permohonan penangguhan penahanan dan tanggapan resmi instansi terkait atas surat terbuka tersebut masih dinantikan. Perkembangan perkara tetap perlu dikawal dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Laporan: Neki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *