INTAILAMPUNG.COM – Pemeriksaan lanjutan terhadap wartawan M. Ikbaluddin di Mapolres Pesawaran, Selasa (20/10/2026), kembali bergulir atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu mendalami sejumlah materi penting, mulai dari konten TikTok tentang kerusakan jalan hingga dokumen kerja sama media dan percakapan WhatsApp.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat permohonan itu disebut telah diterima, tetapi hingga kini masih dalam pertimbangan penyidik.
Kuasa hukum juga berharap penyidik mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dr. Can menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan kali ini berfokus pada tiga materi utama yang dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara yang menjerat kliennya.
Konten TikTok hingga Percakapan WhatsApp Didalami
Materi pertama berkaitan dengan konten yang diunggah M. Ikbaluddin melalui akun TikTok miliknya. Konten tersebut menampilkan kondisi jalan rusak di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Menurut penjelasan kuasa hukum, unggahan tersebut berawal dari aktivitas M. Ikbaluddin dalam mendokumentasikan kondisi infrastruktur di wilayah setempat. Materi ini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan.
Materi kedua menyangkut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama media antara M. Ikbaluddin dan pihak Kepala Desa Bunut Seberang. Dokumen tersebut dinilai perlu dikaji untuk memperjelas bentuk kerja sama, ruang lingkup kesepakatan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, materi ketiga berkaitan dengan percakapan WhatsApp antara M. Ikbaluddin dan Kepala Pekon Bunut Seberang. Menurut kuasa hukum, komunikasi tersebut akan dikirim untuk dianalisis oleh ahli forensik digital.
Analisis tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap isi komunikasi secara lebih akurat dan memberikan gambaran yang utuh mengenai konteks percakapan kedua pihak.
Penangguhan Penahanan Masih Menunggu Keputusan
Selain mengawal pemeriksaan lanjutan, tim kuasa hukum kini menunggu keputusan penyidik atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Permohonan penangguhan penahanan telah kami ajukan dan surat permohonannya sudah diterima. Saat ini permasalahan tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh pihak penyidik. Kami berharap dalam perkara ini, penyidik Polres Pesawaran dapat menerapkan keadilan restoratif (restorative justice),” ujar Dr. Can Nurul Hidayah.
Penerimaan surat permohonan tersebut menjadi perkembangan yang dinantikan keluarga M. Ikbaluddin. Namun, diterimanya permohonan tidak serta-merta berarti penangguhan penahanan telah disetujui. Keputusan tetap menunggu pertimbangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap seluruh materi yang diperiksa dapat dikaji secara objektif, termasuk konten yang dipersoalkan, dokumen kerja sama media, dan komunikasi digital antara pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan setiap fakta dapat dinilai secara proporsional.
Perkembangan berikutnya kini tertuju pada hasil analisis forensik digital serta keputusan penyidik mengenai permohonan penangguhan penahanan dan kemungkinan penerapan keadilan restoratif.
Pihak keluarga dan kuasa hukum masih menantikan kepastian tersebut. Sementara itu, perkembangan resmi penanganan perkara ini tetap perlu dikawal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan: Neki












