Praktisi Hukum, Leasing MAF Lampung di Duga Melanggar PMK 


Laporan di Kepolisian

Bandar Lampung, Intailampung.com – Leasing Mega Auto Finance (MAF) Lampung di duga melanggar peraturan Menteri Keuangan tentang PMK No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Yang isinya menyebutkan, perusahaan leasing dilarang menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang mengalami penunggakan pembayaran kredit kendaraan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori Wayka, bahwa MAF diduga telah dengan sengaja membiarkan deptkolektor membawa kabur kendaraan nasabah.

“Itu jelas dengan sengaja mereka membiarkan kendaraan ditarik paksa, padahal mereka tahu itu melanggar aturan , ” kata Ginda. Kamis (20/6/2019)

Gindha yang juga Ketua Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mengatakan, bahwa menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.

“Jadi leasing atur kolektor tidak punya hak untuk menarik kendaraan tanpa putusan dari pengadilan. Dan mereka pasti sudah tahu aturan tersebut, tapi diduga sengaja mereka lalukan, ditambah lagi mereka tidak memberikan surat penarikan kendaraan ,” tambahnya.

Sementara Kepala cabang MAF Bandar Lampung,Ahmad Dimyati, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari kepolisian.

“Kalau soal itu saya nggak bisa komen apa apa, saya menunggu saja hasil dari kepolisian, biar polisi yang membuktikan kebenarannya ,”katanya.

Saat ditanya tentang karyawan MAF yang dengan sengaja membiarkan kolektor membawa kabur kendaraan nasabah bukan lah hal tersebut melanggar aturan. Sekali lagi dirinya mengatakan menunggu hasil dari kepolisian . “Saya menunggu panggilan dari kepolisian aja,”tambahnya . (Bon)

Baca Juga

LAINNYA