INTAILAMPUNG.COM – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, dinilai harus segera direspons oleh Pemerintah daerah, melalui langkah administratif.
Pakar hukum, Dr. Yusdianto, S.H,.M.H menilai, meskipun seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan, status tersebut tidak menghalangi kepala daerah untuk mengambil kebijakan kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis sebagai koordinator seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, ketika pejabat definitif telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan jabatannya, Bupati tidak seharusnya bersikap pasif.
“Sudah saatnya Plt.Bupati Lamteng, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Sekda dari jabatannya dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif, profesional, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yusdianto saat dikonfirmasi lntailampung melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bukanlah bentuk penghukuman pidana, melainkan tindakan administratif untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Penangguhan penahanan apabila nantinya diberikan oleh penyidik, jaksa, maupun hakim tidak mengubah status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka. Karena itu, kebijakan administrasi kepegawaian tetap dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Apabila syarat normatif telah terpenuhi, pemberhentian sementara dari jabatan Sekda merupakan langkah yang dapat ditempuh sembari menunggu proses hukum memperoleh kepastian.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. “Penetapan sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Namun, proses administrasi pemerintahan dan proses pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas pakar hukum tata negara, FH Unila ini. (rki)












