INTAILAMPUNG.COM – Birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) terus menjadi sorotan. Setelah Bupati nonaktif Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi, kepemimpinan pemerintahan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati I Komang Koheri. Namun, hingga saat ini roda birokrasi dinilai belum berjalan secara stabil.
Gejolak krisis kepemimpinan mulai mencuat seiring munculnya dugaan bahwa roda birokrasi saat ini lebih banyak dikendalikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai perspektif di tengah masyarakat mengenai adanya kepemimpinan “dua matahari kembar” dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Akibatnya, jalannya pemerintahan dinilai belum berlangsung secara efektif dan stabil.
Berbagai dugaan pun berkembang, salah satunya bahwa Plt Bupati I Komang Koheri dinilai terbelenggu oleh bayang-bayang perkara hukum yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya, sehingga dianggap belum dapat mengambil langkah tegas dalam menjalankan roda pemerintahan.
Di sisi lain, Welly Adiwantra yang merupakan kerabat (adik ipar) Bupati nonaktif Ardito Wijaya disebut-sebut menjadi sosok yang masih berperan dalam keberlangsungan pemerintahan yang ditinggalkan Ardito. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa Plt Bupati belum leluasa mengambil langkah strategis dalam menjalankan birokrasi.
Namun demikian, perkara dugaan rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro yang ditangani Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah Lampung Tengah.
Status hukum Sekda tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Plt Bupati I Komang Koheri segera mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Welly Adiwantra dari jabatannya selama menjalani proses hukum.
Meski berbagai desakan telah disampaikan oleh organisasi masyarakat, hingga kini belum ada respons maupun langkah yang diambil oleh Plt Bupati.
Sebagian kalangan juga menduga belum adanya keputusan tersebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan antara Welly Adiwantra dan Bupati nonaktif Ardito Wijaya. Dugaan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa Plt Bupati belum memiliki keleluasaan untuk menonaktifkan Sekda.
Atas kondisi tersebut, Ketua NGO JPK Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026). Aksi bertajuk “JPK Memanggil” itu menuntut Plt Bupati segera mengambil langkah tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung guna menonaktifkan Sekda agar roda birokrasi dapat berjalan lebih baik serta menghindari krisis kepercayaan publik.
“Saya memandang Kabupaten Lampung Tengah saat ini krisis kepemimpinan. Gimana tidak, hingga saat ini Plt Bupati masih mempertahankan seorang Sekda yang berstatus tersangka. Dan tidak ada langkah tegas untuk mengambil tindakan atau kebijakan untuk menonaktifkan status jabatan Sekda,” tegas Uncu.
Uncu menilai sikap Plt Bupati yang belum mengambil keputusan telah memunculkan berbagai penilaian publik, termasuk dugaan adanya konspirasi antara Sekda Welly Adiwantra dengan Plt Bupati I Komang Koheri.
“Melalui aksi damai ‘JPK Memanggil’ kami menuntut Plt Bupati segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, dan Kementerian Dalam Negeri agar segera mengambil langkah administratif menonaktifkan Welly Adiwantra dari jabatan Sekda Lampung Tengah. Dengan demikian masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan birokrasi di Pemkab Lampung Tengah,” jelasnya.
Aksi damai tersebut dipimpin Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah, Uncu Wenda, bersama Ketua Ormas Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, M. Hefki Aburizal. Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat turut mengikuti aksi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dengan tuntutan agar Plt Bupati segera menonaktifkan Sekda Lampung Tengah.
Dalam orasinya, Uncu Wenda menilai birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah saat ini belum berjalan optimal karena belum adanya langkah tegas terhadap status hukum Sekda.
“Kami mendesak Plt Bupati segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung dan Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Sekda Welly Adiwantra dari jabatannya serta menunjuk Penjabat Sekda agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif,” tegasnya.
Menurut Uncu, ketidakpastian kepemimpinan birokrasi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan jabatan strategis tetap diisi oleh pejabat yang sedang menjalani proses hukum.
“Ini bukan soal menghakimi seseorang, tetapi bagaimana menjaga marwah pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Lampung Tengah membutuhkan kepastian kepemimpinan birokrasi,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan melihat langsung kondisi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan.
Senada dengan itu, Ketua PGK Lampung Tengah sekaligus koordinator aksi, M. Hefki Aburizal, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerintahan berjalan normal tanpa dibayangi polemik hukum pejabat tinggi daerah.
“Aksi ini lahir dari keprihatinan masyarakat. Kami meminta Plt Bupati bersikap tegas dan segera menonaktifkan Sekda Welly Adiwantra agar birokrasi kembali berjalan sebagaimana mestinya,” kata Hefki.
Ia menegaskan bahwa tuntutan massa bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan mendorong pemerintah mengambil langkah administratif demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian terhadap kondisi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah serta memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan pada jabatan Sekretaris Daerah. (red)











