Polusi PT LDC Cemari Lingkungan, Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

INTAILAMPUNG.COM Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung berencana akan meninjau Kampung Jambu, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang yang menjadi lokasi dari pencemaran udara dari asap pembakaran batubara PT Louis Dreyfus Company (LDC).

Rencana tersebut diputuskan setelah Komisi III kembali menerima aduan warga Way Lunik terkait masih adanya debu batubara yang mengotori rumah warga.

“Sudah kita bahas di group Whatsapp Komisi III, nanti kita akan turun meninjau lokasi. Namun waktunya akan ditentukan setelah kita gelar rapat Komisi,” kata Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, Kamis, (23/02/2023).

Dedi Yuginta juga mengkonfirmasi pihaknya akan mengklarifikasi manajemen LDC untuk mempertanyakan apa yang sudah dilakukan dalam menyikapi keluhan warga, “Nanti kita tanyakan juga ke perusahaan,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait masih adanya polusi yang mencemari lingkungan, dalam sidak beberapa waktu lalu pihak perusahaan menyampaikan telah sesuai standar go green.

“Katanya sudah standar go green, biru menuju hijau. Kok masih ada polusi yang mencemari lingkungan,” ketusnya.

Ia menuturkan, yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan.

Selanjutnya, ia meminta manajemen LDC mencarikan solusi dari permasalahan yang ada, termasuk pemberian CSR kepada warga sekitar.

Perihal adanya warga yang menderita sakit karena terdampak polusi. Dedi menyebut perusahaan punya kewajiban untuk mengobati.

“Bantuan sosial secara rutin juga harus diberikan. Jangan cuma ngebagi daging saat Idul Adha aja. Karena kalau cuma itu sih tanpa pemberian mereka pun warga pasti tetap makan daging, namanya juga hari raya qurban,” ucapnya.

Dedi juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung untuk serius dalam mengawasi setiap aktivitas perusahaan yang ada.

“Apa yang terjadi di Way Lunik adalah jelas pencemaran lingkungan hidup, jadi DLH pun harus serius menangani, jangan main-main, karena ini menyangkut kesehatan orang banyak,” pungkasnya.

  Spirit 1 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Arinal Jalin Kebersamaan OPD Wujudkan 33 Janji Kerja Rakyat Lampung Berjaya

Begini Tanggapan Walhi

Pesoalaan ini juga menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang menyarankan LDC ntuk menghentikan sementara aktivitasnya.

Walhi meminta perusahaan menyelesaikan apa yang dikeluhkan masyarakat perihal polusi baru bara yang mencemari lingkungan sekitar terlebih dahulu.

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan perusahaan harus bertanggung jawab bukan hanya soal debu yang masuk ke pemukiman warga, tapi juga efek yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

“Mereka (PT LDC) juga harus mengehentikan aktivitas yang menjadi sumber debu tersebut,” tegas IIrfan.

Walhi juga mendorong Pemerintah setempat untuk segera turun ke warga dan menyelidiki kasus ini dan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran harus ditindak tegas, agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Pihaknya juga menyoroti terkait izin lingkungan yang dimiliki oleh LDC, apakah sejatinya mereka memiliki izin sebagai syarat menjadi batubara sebagai bahan bakar untuk operasional mesin.

“Secara perizinan harus di cek juga dokumen lingkungannya apakah dari awal PT LDC ini sudah mengalokasikan menggunakan batubara sebagai bahan bakar untuk mengoperasionalkan mesin pabrik,” ujar dia.(ibr)