INTAILAMPUNG.COM – Desakan yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, yang menginginkan penuntasan kasus rekrutmen 387 honorer fiktif Kota Metro, telah diamini Polda Lampung dengan menetapkan tersangka kepada WA terduga aktor utama dalam kasus tersebut.
Meski sempat beredar isu ada pengkondisian atas kasus ini ditengah masyarakat, nampaknya hal tersebut tidak benar. Faktanya, Polda Lampung bekerja dengan transparan, akuntabel, tegas dan profesional. Terbukti, kasus yang memakan waktu cukup lama tersebut, dapat dituntaskan Polda Lampung dengan menetapkan tersangka kepada pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dimana dalam keterangan Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Jumat (19/06/2026), Polda Lampung telah menetapkan status tersangka kepada WA dalam perkara kasus rekrutmen 387 honorer fiktif Kota Metro.
“Baik, terkait dengan penetapan tersangka, ya. Kemarin itu baru selesai dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka atas nama saudara Welly, untuk kasus Tipikor ya,” ucap Yuni dalam video yang diterima Redaksi intailampung.com, kemarin.
Terkait dengan status tersangka saudara WA, kata Yuni, setelah dilakukan gelar perkara itu, ada penetapan tersangka. Surat pemberitahuan ini, akan diberikan langsung pada tersangka atau pun dititipkan kepada keluarga. Untuk diberitahukan kepada keluarga bahwa statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, baru akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dalam bentuk surat pemanggilan.
Sementara, disinggung terkait dengan penahanan saudara WA, Yuni menyampaikan, terkait dengan hal itu, butuh proses. “Jadi kita dalam melakukan penahanan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari segi aspek formil maupun materil,” ungkapnya.
Saat disinggung dengan kerugian negara, Yuni menjawab, bahwa pihak Polda Lampung akan segera merilisnya. “Terkait dengan kerugian negara akan segera kita rilis,” jelasnya.

Terkait adanya video yang beredar, dimana dalam rekaman tersebut menyebutkan bahwa tim Polda Lampung didampingi Kanit Tipikor Polres Lamteng mendatangi kediaman WA menghantarkan surat penetapan TSK, kasus honorer fiktif Kota Metro.! Namun saat ditanya beredarnya video tersebut, Yuni membantah hal tersebut, bahwa hal tersebut belum bisa dibenarkan. “Tidak ada, siapa yang buat video, jadi saya mengimbau kepada masyarakat jangan membuat suatu video yang menimbulkan kerugian orang lain. Dan kita jangan terlalu cepat mempercayai video-video yang bernilai hoax,” jelasnya.
Terkait dengan penambahan tersangka,? Yuni mengatakan, bahwa hal tersebut membutuhkan proses.”Saya sampaikan bahwa dalam menetapkan tersangka itu, harus berdasarkan fakta-fakta tidak menutup kemungkinan, tapi itu harus ada prosesnya,” tuntasnya.
Sebagai informasi, bahwa dalam kasus ini, Welly diindikasikan membuat negara merugi sebesar Rp 11 miliar dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di pemerintah Kota Metro.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dan saat ini, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. (red)












