IMG-20200204-WA0013

INTAILAMPUNG.COM – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah  tangkap Sutarno (38), warga Kampung Tegal Lombok Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Sutarno diamankan, lantaran diduga menjadi pengedar sabu. Sebab, dari tangannya Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah mendapati 22 klip narkoba jenis sabu siap edar.

Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah melihat dan memergoki pelaku dipinggir jalan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (03/02/2020).

“Saat dihampiri pelaku terlihat sedang menggenggam sesuatu dan saat di periksa pelaku menyembunyikan sabu dalam genggamannya di tangan kiri,” terangnya.

Kata Andre, saat di geledah didapati 22 (dua puluh dua) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 gram. Pelaku kemudian kita amankan. Beserta barang bukti lainnya.

“Jadi dalam penggeledahan dari pelaku kita dapati barang buktinya berupa 22 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 2,5 gram. 1 (satu) buah pot/botol plastik bening, 4 (empat) buah sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /144-A/II/2020/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 03 Februari 2020,” ujar Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sutarno dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 Ayat satu dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (intai).

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.