INTAILAMPUNG.COM – Hingga saat ini, Somasi yang dilayangkan Ormas Laskar ke pihak Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, atas indikasi keterlibatan dalam dugaan gratifikasi paket proyek senilai Rp 2 milliar yang mengalir ke fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setempat tidak ada jawaban.
Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra mengatakan, bahwa somasi yang dilayangkan ke ULP itu hampir satu bulan belum juga ada jawaban. Sementara, saat di tanyakan kepada Kabag ULP Pemkab Lamteng, Wendi menjawab akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan PH Laskar. Artinya, jihak pihak Pokja ULP tidak menjawab somasi itu, kita dapat mengajukan gugatan hukum lebih lanjut, seperti gugatan perdata, karena mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai tindakan ingkar janji (wanprestasi) atau mengabaikan kewajiban,” ungkap Yunisa, Sabtu (27/9/2025).
Kuat Dugaan Proses Tender dan Lelang Paket Proyek Tak Sesuai Prosedur
Dengan tidak kooperatifnya ULP terhadap somasi yang dilayangkan, Laskar Lamteng semakin yakin bahwa paket proyek yang ada di Kabupaten Lamteng, tidak melalui proses tender dan lelang yang benar dan semestinya.
“Tidak salah artinya, jika kita menduga ada permainan kotor didalamnya dan kita pertanyakan ke Pokja ULP. Karena kita curiga adanya dugaan konspirasi antara Pokja ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kami nilai sarat kepentingan dan tidak sesuai dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah,” terangnya.
Diketahui, mengabaikan somasi dapat diartikan sebagai ingkar janji (wanprestasi), yang bisa berujung pada kewajiban membayar ganti rugi, biaya, atau bunga, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dan dengan mengabaikan somasi juga dapat merusak reputasi pihak yang bersangkutan, baik secara pribadi maupun kedinasan. (rki)












