INTAILAMPUNG.COM – Kondisi memprihatinkan SMK Negeri 1 Selagai Lingga, Lampung Tengah, menuai sorotan. Dari laporan dan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (GMLB) mendapati bangunan sekolah yang rusak parah dan tidak terawat.
Ketua LSM GMLB, Darwin.SH menyampaikan bahwa kerusakan meliputi plafon, dinding lokal, lantai pecah, kaca jendela pecah, kamar mandi yang sebagian tidak dapat difungsikan, serta lingkungan sekolah yang tampak kumuh tanpa adanya perawatan.
“Jika bangunan sekolah selama ini tidak terawat, lalu ke mana larinya dana BOS yang diterima pihak sekolah selama ini. Dan jelas tertera dalam penggunaan dana BOS ada anggaran sebesar Rp.80 juta untuk perawatan bangunan sekolah,” tegas Darwin, Sabtu (23/5/2026).
Bahkan lanjut Darwin, dalam Spj penggunaan dana BOS tahun 2025 untuk anggaran BOS reguler tahap I sebesar Rp. 143.850.000 tertera dalam jenis belanja modal peralatan kosong tidak di anggarkan.
LSM GMLB juga menerima keterangan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan Kepsek, Nuraini, S.Pd dan Bendahara, Sueb, S.Pd., Aliansyah pengelolaan anggaran dana BOS, tidak pernah dibahas secara musyawarah dengan para guru. Dan pengelolaan dana BOS yang tidak transparan dalam penggunaannya.
“Dalam hal ini kita akan membawa persoalan ini ke APH untuk dapat memyelidiki dan memproses soal penggunaan dana BOS di SMKN.1 Selagai Lingga, agar anggaran yang digelontorkan pemerintah tidak di jadikan bancakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tak hanya itu, LSM GMLB juga menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Dinas Pendidikan Prov.Lampung, sebagai bentuk dorongan penegakan hukum dan akuntabilitas anggaran pendidikan.
Kasus ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Selain itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, kepala sekolah diwajibkan mengelola dana BOS secara transparan, akuntabel, dan melibatkan dewan guru serta komite sekolah.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar dipakai untuk menunjang mutu belajar siswa, bukan dibiarkan mangkrak atau disalahgunakan,” tegas Darwin. (rki)












