INTAILAMPUNG.COM – Hanya karena pulang malam, seorang suami tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Dewi Harnita harus mengalami luka memar di bagian mata kanan dan luka di bagian kepala, akibat dipukul suaminya Mus Muarif (35) dengan tangan kosong dan Asbak Kayu.
Peristiwa ini terjadi di Lk Totokaton Rt.029 Rw. 10 Kelurahan Adipuro Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng. Selasa (04/02/2020) pukul 21.15 WIB.
Setalah melakukan KDRT terhadap istrinya (Dewi Harnita), Mus Muarif kemudian dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Trimurjo. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 64 – B / lI / 2020 / Lpg / Reslamteng / Sektrim, tgl 05 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, Anggota Polsek Trimurjo melakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT Mus Muarif dikediamannya.
Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM, MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si mengatakan, bahwa modus pelaku Mus Muarif melakukan pemukulan terhadap korban karna pelaku pulang kerja malam hari.
“Pelaku emosi langsung memukul korban dengan cara tangan kosong dan pelaku juga memukul korban dengan menggunakan asbak Rokok yang terbuat dari Kayu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka Memar di bagian mata kanan dan luka di bagian kepala,” ucap Kurmen.
Atas perbuatannya, Kata Kapolsek, kita amankan Mus Muarif. Pelaku kita tangkap dirumahnya pada, Kamis (06/02/2020) pukul 12.00 WIB.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, Mus Muarif dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (intai).