Dasiyo Berdalih Tanggal Pembayaran Iuran di SE Gubernur Karena Permintaan Wali Murid

INTAILAMPUNG.COM – Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Gajah Dasiyo berkilah, tanggal pembayaran iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Pengembangan Pendidikan (DPP), yang terdapat di SE Gubernur, karena wali murid tak ingin antri membayar.

Sementara jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, No. 420/1010/V.01/2020 tertanggal 15 April 2020, tentang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung dalam menghadapi bulan ramadhan dan hari raya idul fitri dan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19. Tidak ada himbauan untuk melunasi pembayaran SPP maupun DPP.

“Kenapa saya buat tanggal pelunasan di Surat Edaran Gubernur, karena banyak orang tua wali murid yang menelfon saya. Bayarnya gimana kalau gak boleh ke sekolah. Makanya biar gak berbondong bondong ke sekolah kita buat jadwal seperti ini,” kilahnya.

Semantara saat ditunjukan surat himbauan yang serupa, seperti di SMAN 1 Jatiagung Lampung Selatan, yang telah di tandatangani oleh Plt Kepala Sekolah Sugeng, M.Pd., yang juga menerapkan pembayaran SPP Rp 75.000 dan DPP Rp 150.000 di tengah kondisi pandemi Covid-19. Tanpa adanya tanggal pelunasan.

Namun, Dasiyo berdalih bahwa setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing. “Ya, jangan di samakan lah, saya gak mau sama. Catet ya, saya buat seperti ini (Tanggal pelunasan dalam SE Gubernur,) karena ada beberapa orang tua yang mau membayar untuk menghindari rame makanya saya buat jadwal seperti ini, itu jawabnya,” sanggahnya.

Sementara, saat persoalan ini akan di tindaklanjuti ke Sekda, Dasiyo seolah berang. “Saya ini sudah tua mas, saya ini punya ilmu, jadi bukan orang-orang tolol lah,” bebernya.

Dasiyo, mengaku dalam persoalan ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan wakil gubernur dan Sekda.

“Saya sudah nelfon buk wakil gubernur, di jawab sudah pak gak papa biasa itu. Sudah kelar belum, belum. Nelfon pak sekda, sama. Ya semua untuk pembelajaran,” akunya.

Dasiyo, yang masih dalam kondisi berang saat di wawancara, mengaku akan mengejar wartawan yang memberitakan dirinya.

“Saya asal jalan bener tak kejar kok, mau sampai mana. Apa lagi hal kecil seperti ini. Ya untungnya, ketemu saya yang gak pernah bawa badik. Tapi pestol kalau tak bawa kalau terpaksa ya tak tembak tenan,” ancamnya.

  Peringati Hardiknas DWP Unit Pendidikan Lamteng Gelar Jalan Sehat

Dengan nada tinggi, Dasiyo, seolah merasa kuat dan merasa tidak bersalah. Bahkan malah menyalahkan media yang memberitakan. “Dan kalau itupun gak di balas (pemberian hak jawab) gak pengaruh kok. Tapi inikan demi nama baik jenengan (anda) toh, melakukan konfirmasi. Bener kok gak dibalas pun saya dengan buk Gubernur dengan pak Sekda, gak papa,” bebernya.

“Saya gak masalah mau di muat se-Indonesia raya gak papa. Yang penting Jelas, dan gak usah laporkan kesana nanti biar ini. Orang saya ini gak jadi kepala sekolah gak papa kok. Yang penting saya gak makan uang, tak makan, tak korupsi gak kok. Itu aja kuncinnya,” katanya menambahkan.

Sementara saat ditanya peruntukan uang SPP dan DPP kegunaannya untuk apa ? 

Dasio tidak bisa menerangkannya. Ia berdalih bahwa harus mengumpulkan seluruh komite. Lantaran kegunaan peruntukan uang SPP dan DPP banyak.

“Ya ada, kalau mau ditanya semua ya harus ngumpulin komite, saya gak apal malahan. Tapi yang jelas di program di paparkan semua dengan jelas dalam rapat,” jawab Dasiyo.

Kembali ditanya apakah, tidak ada kebijakan sekolah untuk menurunkan nilai iuran sumbangan sekolah, dan merujuk pada sekolah lain yang membebankan SPP Rp 75.000,- dan DPP Rp150.000,-  seperti di SMAN 1 Jati Angung Lampung Selatan ?

Sekolah ini, kata, Dasiyo, kalau cuma mengandalkan bantuan pemerintah saja tidak akan cukup. Kalau merubah kebijakan sekarang gak bisa mungkin nanti di wal tahun. “Toh itu sudah sesaui dalam rapat komite,” ucapnya membalas saran yang di berikan.

Bahkan, Dasiyo meminta menyampaikan pesannya kepada pemerintah yang memiliki kebijakan. Agar batuan yang diberikan sesuai kebutuhan sekolah.

“Sampaikan dengan yang punya kebijakan. Kami itu dapat bantuan, kemarin tiolet. Trakhir dari pemerintah itu aja. Rehap tahun berapa. Jadi jangan berpikir setiap tahun mesti dapat, enggak,” jelasnya.

Tambah dia, Satu kabupaten kemarin hanya 12 sekolah di 2019. Di 2020 ada 16 sekolah, itu pun paling hanya dapet 1 ruang. “Jadi kalau kita mau minta nunggu dapetnya cukup, ya gak akan cukup. Itu sudah kita paparkan di rapat komite,” terangnya.

  Bantuan Uang Tunai dan Barang Hasil Galang Dana Siap Dikirim Ke Lombok-Bali

Sementara, jika merujuk pada informasi wabsite Ombusman RI, jelas diterangkan bahwa yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselengharakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang di gunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 tahun 2012 adalah bersifat sukarela. Tidak wajib, tidak memaksa tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak di tentukan oleh pihk sekolah.

Artinya bentuk bentuk pungutan semacam uang komite uang pembangunan yang di tentukan jumlah dan jangka waktu pembayaranya tidak boleh di lakukan.

Penting juga untuk di pahami bersama, pembangunan fisik semisal ruang kelas, ruang ibadah dan kendaraan oprasional yang mendukung penyelenggaraan pendidika di sekolah bukan tanggung jawab peserta didik atau orang tua walinya.

Kepentingan tersebut merupakan kewajiban pemerintah dan atau pemerintah daerah. Sehingga realisasi pembangunan fisik penunjang penyelenggaraan kegiatan belajar harus di upayakan pihak sekolah dengan mengusulkan kepada pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan.

Bila anggaran tidak memungkinkan merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu yang singkat sedangkan kebutuhan sekolah mendesak. Pihak sekolah dapat mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah.

Dan tetap yang boleh dilakukan adalah sumbangan bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan sumbangan ini dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Sehingga pungutan pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Dasiyo menyanggah, bahwa keterangan yang terdapat di Ombusman tidak bisa jadi dasar. Sekolah menerapkan SPP dan DPP berdasarkan PP 48/2008 dan permendikbud no.75/2016, di situ jelas gamblang.

“Jadi yang membedakan pungutan dengan sumbangan. Kalau pungutan memang kepala sekolah. Kalau sumbangan yang kelola Komite tidak terikat (bebas) berapa pun besarannya komite yang merealisasikannya kepala sekolah tinggal nerima. Tapi kalau pungutan yang bertanggung jawab kepala sekolah yang mengetahui,” bebernya.

Ia menambahkan, bahwa iuran sumbangan antara kelas X, XI, dan XII tidak sama. “Angkanya beda beda kelas X dikenakan biaya SPP Rp 210.000,- sementara kelas XI Rp 190.000,- dan kelas XII Rp 180.000,” katanya. (intai).