Dinilai Berdampak Negatif Warga Tolak Perpanjangan Izin Tower Seluler

INTAILAMPUNG.COM – Perwakilan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, selasa pagi (28/04) ngeluruk ke kantor Kecamatan Panjang, ini setelah warga menolak perpanjangan izin operasional Tower Based Transceiver Station (BTS) dan meminta tower dipindah dari wilayah pemukiman penduduk.

Penolakan itu tertuang melalui surat pernyataan sikap yang dilayangkan warga kepada Camat Panjang dan ditandatangani puluhan warga sekitar berdirinya tower.

Perwakilan warga Kelurahan Panjang Selatan, David Candra mengatakan, tower seluler tersebut berdiri dan beroperasi sejak tahun 2009, pada tahun 2019 izin kontrak operasional tower seluler tersebut telah berakhir.

Warga merasa keberatan atas dilanjutkanya operasional tower seluler tersebut karena warga menilai banyak dampak negatif yang dialami warga sekitar tower. Mulai dari petir yang seringkali menyambar, kerusakan perangkat elektronik warga yang diduga dampak dari bocoran frekuensi tower, kesehatan warga terdampak radiasi sinyal seluler tower, rawan akan terjadi musibah tower ambruk, dan sebagainya.

“Warga sekitar tower sudah 10 tahun selalu dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower seluler setinggi sekitar 42 meter itu. Makanya warga menolak bila tower diperpanjang izin operasionalnya dan harus dipindah,” kata David.

Ia menyesalkan, pemilik lahan justru melakukan perpanjangan kontrak izin tower tanpa musyawarah dan tidak melibatkan warga sekitar, padahal dampak dirugikanya dari keberadaan tower itu adalah warga.

“Selain itu alasan kami menolak karna tidak adanya jaminan jika terjadi apa-apa dari provider pengelola tower itu,” tegasnya.

Menurut David, keberadaan tower seluler di Kelurahan Panjang Selatan sejak didirikan 10 tahun lalu hingga kini juga tidak memberi manfaat apapun kepada warga selain dampak negatif.

Janji pemberian dana bantuan sosial untuk kegiatan warga kelurahan Panjang Selatan juga tidak pernah direalisasi. Bahkan, seolah pemilik tower bertindak seenaknya sendiri dengan terus menambah volume daya pancar seluler tanpa memperhatikan dampak yang bisa dialami warga sekitar tower.

  Gubernur M.Ridho: BPD Harus Mampu Bersaing dan Jadi Tuan Rumah Dalam Pembangunan Daerah

“Ini yang membuat warga sekitar tidak ingin izin operasional tower diperpanjang lagi, cukup sampai disini saja, kerenanya kami meminta kepada pak Camat dapat merealisasikan aspirasi kami dari warga yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Sementara, Camat Panjang, Bagus H Bramado mengatakan, sesuai aturan yang ada, keberadaan tower seluler yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dibongkar atau diturunkan begitu saja. Pasalnya, pembongkaran dan pemindahan bangunan tower harus dilakukan dengan membatalkan IMB terlebih dahulu.

“Dan pembatalan IMB itupun harus melalui proses di PTUN (pengadilan tata usaha negara). Jadi Pemerintah ini serba sulit posisinya. Di satu sisi mencoba membantu warga tetapi disatu sisi terbentur aturan yang ada,” ucap Bram.

Meski demikian, ia berjanji tetap menerima aspirasi warga dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang namanya aspirasi warga tetap kami tampung, coba nanti akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan dicari solusi terbaik terkait keberadaan tower seluler itu. Untuk warga yang mempersoalkan tower kami harap tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan siapapun,” ujar Camat.

Terpisah, Lurah Panjang Selatan, Suherman mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mencoba mengakomodir keinginan dan tuntutan dari warga sekitar tower melalui upaya mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga bersama pihak terkait.

Hanya saja, mediasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena pemilik lahan tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Ya akhirnya upaya mediasi belum bisa kami lakukan lagi untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” tulis Suherman melalui pesan singkat aplikasi Whattsapp. (intai).

Baca Juga

LAINNYA