Bandar Lampung, Intailampung.com-Masyarakat Lampung saat ini harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan terutama harus memakai masker saat beraktifitas, apabila melanggar maka ada sanksi yang bakal diterima yang harus dijalani yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.
Ketentuan pidana itu disampaikan anggota Fraksi PKB DPRD Lampung H. Noverisman Subing SH MM saat menyampaikan sosialisasi perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta. Dalam perda itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yakni menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan diair mengalir, mengunakan masker saat beraktivitas, menjaga jarak (physical distancing), mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan.
Sedangkan tempat usaha diwajibkan melakukan pembersihan dan penyemprotan disifentans, menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, melakukan pembatasan jarak fisik sekurang-kurangnya satu meter, mencegah kerumunan dan menyediakan satgas pengendalian protokol kesehatan. (*)