Bandar Lampung, Intailampung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi DPRD Provinsi Lampung. Mereka mendengarkan wejangan dan pengarahan dari Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono yang dengan tegas mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa paling rawan dikorupsi, karena kegiatan itu disinyalir paling rentan menjadi bancakan korupsi dimana pun keberadaannya.
Menurut jebolan Akpol 1991 dalam pengadaan barang dan jasa jalur korupsinya cukup banyak, mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan, maladministrasi, niat jahat, persengkongkolan, dan pembiaran. Selain pengadaan barang dan jasa, ada delapan sektor yang diawasi, di antaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP.
Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan dana desa yang dikelola oleh Pemerintah di tingkat Kabupaten. (*)