
Bandar Lampung, Intailampung.com-Memalukan. Inilah kata yang tepat menggambarkan ketidak profesionalan Anabe Karya pemenang tender 7 Miliar yang mengerjakan proyek Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) Bandar Lampung. Pasalnya, para pekerjanya di lapangan tidak dibekali alat kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3) diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan , mayoritas pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helem, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga. Parahnya banyak pekerja hanya menggunakan sandal jepit, yang tentu sangat membahayakan.
Terkait hal ini, salah satu Pengusaha Lampung yang enggan namanya minta dikutip sangat menyayangkan sikap PPK yang terkesan dilecehkan oleh rekanan. Hal ini terlihat dari ketidak patuhan rekanan terhadap PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjannya dengan alat keselamatan dan keamanan kerja meski telah ditegur berulang kali. “PPK merupakan perpanjangan tangan dari negara. Jadi harus ditaati oleh pemborong, dalam hal ini Anabe Karya,”tegasnya.
Dirinya menyarankan PPK harus berani mengambil langkah-langkah konkrit, misalnya menghentikan sementara proses pembangunan oleh rekanan selama rekanan belum mematuhi UU Jasa Konstruksi.
“Stop saja pembangunannya jika pemborong membandel. Indonesia ini adalah negara hukum, PPK harus berani. Sebab baik dan buruknya, suatu pekerjaan amat tergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh PPK dan PPTK,” tutupnya.
Masalah RSUADM banyak menuai polemik mulai dari gedung yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yakni Pembangunan Gedung Perawatan Gedung Neurologi RSUDAM dianggap lalai dalam melakukan evaluasi proyek tersebut. Sehingga PT Manggala Wira Utama selaku rekanan mengerjakan tidak sesuai spesifikasi dan volume. dan jasa cleaning servise pemenang tender yang selalu dari daerah luar.
Sayang Direktur RSUADM Lukman Pura belum merespon sampai sekarang.
Kepada wartawan salah satu staf RSUADM mengaku bahwa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai akan dibangun gedung ruang rawat inap VVIP dan ruang klinik kecantikan.
Diketahui Kejati Lampung sudah melakukan pulbaket dugaan sejumlah korupsi di RSUDAM.
Kasi Penkum Kejati Lampug I Made Agus Putra sampai saat ini tim intel Kejati sedang melakukan puldata dan pulbaket dugaan laporan korupsi di rumah sakit pelat merah milik pemrov Lampung tersebut.
“Memang sampai sat ini tim intel sudah turun melakuan telaah,” kata I Made Agus Putra Kamis 2 Juni 2022.
Namun sayangnya Made belum mau mengungkap siapa saja nama yang sudah diperiksa tersebut dan terkait kasus yang mana.
“Intinya kita masih lakukan penyelidikan, dan pulbaket soal nama kita belum dapat laporan,” tambahnya.
“Jadi siapapun yang diperiksa soal kasus ini, kami tidak bisa menyampaikannya ke publik karena masih penyelidikan dan itu tertutup dan tidak bisa disampaikan ke publik,” tambahnya lagi. (*)