INTAILAMPUNG.COM – Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Sepang Jaya Kedaton Bandar Lampung pada Rabu (3/9/2025).
Dari rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu, Kejati menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38,5 miliar lebih.
Rinciannya: 7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000, 645 gram logam mulia senilai Rp 1.291.290.000.
Uang tunai asing dan rupaiah senilai Rp 1.356.131.000, Deposito senilai Rp 4.400.724.575, dan 29 Sertifikat senilai Rp 28.040.400.000.
“Sehingga totalnya Rp 38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, saat konpres Kamis (4/9/2025) malam.

“Barang-barang berharga yang diamankan Kejati dari rumah Arinal Djunaidi. (Foto: Ahmad Amri)
Pada konpres, Armen juga menjelaskan Kejati memeriksa Arinal sejak Kamis (4/9/2025) siang. Dan sampai konpres ini dilakukan, pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung.

Penampakan Arinal Djunaidi saat menjalani pemeriksaan, beberapa kali ke toilet. (Foto: Ahmad Amri)
Dijelaskan Armen, penggeledahan dan pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut penanganan kasus korupsi di PT LEB. (*)
Berita ini dikutip dari RMOLLampung












