Bandar Lampung, Intailampung.com-Dugaan suap gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokteran Universitas Lampung yang melibatkan Rektor Unila Karomani dan beberapa orang lainnya.
Untuk itu, Ketua LSM GERAM, Andri Arifin, meminta agar majelis hakim dapat menindaklanjuti dakwaan aparat penegak hukum untuk dapat memproses Bupati Mesuji Sulpakar terkait dugaan suap gratifikasi.
Diketahui sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja, bahwa Sulpakar berdasar pada surat dakwaan JPU KPK dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi. Ini dikemukakan oleh JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Andri berharap penegak hukum tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus suap gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokteran Unila.
Ia menyebut menyebut selain Andi Desfiandi ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus suap itu salah satunya PJ. Bupati Mesuji Sulpakar.
Dari hasil persidangan Sulpakar di sebut-sebut oleh Jaksa KPK sebagai pemberi gratifikasi kepada mantan Rektor Unila Karomani selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2020,2021,2022 dengan total gratifikasi yang di berikan Sulfakar Rp. 1,1 Milyar.
Untuk itu Andri meminta penegak hukum tidak tebang pilih terhadap Sulpakar yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Jangan cuma Andi Desfianfi aja donk kan Sulpakar juga terlibat gratifikasi,” tegas Andri
Andri mendorong agar penegak hukum memunculkan nama-nama tersangka baru dalam kasus gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Kedokterran Unila.
Sebelumnya Andi Desfiandi merasa dizalami karena dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekesalan Andi diluapkan setelah Jaksa KPK selesai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 04 Januari 2023.
Terima kasih jaksa penuntut umum, hari ini saya sudah mendengar tuntutan dari para penuntut umum atas kasus yang sedang menimpa saya. Saya hanya ingin menyampaikan Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un,” kata dia.
Menurutnya, tuntutan dua tahun tidak adil karena dia merasa hanya sebagai tumbal. “Saya dengan berat hati menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang terhormat dan tentunya kepada Allah SWT. Saya berharap doa saya, doa orang terzalimi mudah-mudahan Allah akan memberikan hidayah kepada orang-orang sudah menzalimi saya,” kata dia.
Sayang hingga berita ini diturunkan Pj Bupati Mesuji Sulpakar belum berhasil dikonfirmasi. (Rls/Andri)












