Modus Niat Jahat Pejabat Kelabuhi Hukum Dibalik Proyek Perpustakaan Lampura

Ket, Foto : KPA Perencanaan, Yunada, S.T., M.I.P.

INTAILAMPUNG.COM – Modus akal-akalan para aktor proyek yang dicurigai semata-mata bertujuan untuk mengelabui hukum dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bumi, Lampung Utara (Lampura) sudah bisa publik simpulkan dengan jelas. Apakah modus para aktor yang terkuak kali ini dapat di kategorikan sebagai mens rea atau niat jahat?

Sebelumnya, awak media menilai bahwa nominal pagu penganggaran kembali untuk proyek tersebut di luar nalar. Karena, pada proyek awal telah dianggarkan Rp. 1,2 Miliar, hasilnya gedung berdiri sekitar 80% alias mangkrak. Kemudian, dianggarkan kembali Rp. 1,2 Miliar, hasilnya struktur bangunan gedung kacau balau.

Kini penilaian awak media tersebut bersesuaian dengan penuturan KPA Perencanaan, Yunada yang mengaku bahwa jika pembangunan ingin dilanjutkan, maka dinas terkait tidak bisa membuat perencanaan baru, mereka harus mengacu pada gambar perencanaan awal. Jadi, kalau ternyata bangunan di awal baru berdiri sekitar 80%, maka seharusnya dianggarkan kembali yang kurangnya saja, 20%.

“Karena proyek tidak bisa multiyears,” imbuhnya seraya enggan membeberkan lebih lanjut teknis dinas terkait menganggarkan kembali proyek tersebut, Sabtu (16/05/2026) di Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Selain itu Yunada mengaku, tidak ada istilah perencanaan yang ia buat untuk dipergunakan membangun gedung perpus kotabumi dengan pola tahap I dan tahap II. Perencanaan, lanjut dia, dibuat untuk membangun full sebuah gedung perpustakaan kotabumi.

“Jika pelaksanaan pembangun di awal mangkrak, maka sudah pasti ada temuan BPK,” imbuhnya lagi.

Dari sini, publik sudah bisa menyimpulkan fakta yang terkuak kali ini, artinya: Jika mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal yang sudah ada, maka tidak mungkin besaran nilai pagu anggaran yang baru bisa sama. Kecuali, ada kejadian insidentil yang bisa berdampak pada kenaikan harga yang signifikan hingga mencapai 100-300% atau dinas terkait ingin membangun gedung perpus yang lebih megah lagi.

  31 Pjs Kades Dilantik, Bupati Dendi Minta Bekerja Dengan Baik

Kemudian, mengapa Disperkim Lampung Utara terang-terangan mengumumkan paket proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kotabumi Tahap II dengan nilai pagu anggaran yang sama? Mungkin, inilah salah satu wujud modus akal-akalan untuk menutupi temuan BPK setelah pembangunan awal, dan dapat juga dijadikan sebagai wujud mens rea para aktor proyek untuk menggrogoti uang negara sebesar Rp. 2,4 Miliar.

Kendati demikian, awak media masih menunggu keterangan resmi tim penyidik Kepolisian Resor Lampung Utara, akankah fakta publik yang sudah disajikan ini dapat menjadi fakta hukum, atau bakal ada fakta lain yang dapat diungkap oleh penyidik. Hingganya, akan ada aktor proyek yang ditetapkan sebagai aktor tikus berdasi? Nantikan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *