
Bandar Lampung,Intailampung.com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Andri Arifin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa. Dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani.
Diketahui pemeriksaan terhadap mantan Rektor Unila, Profesor Karomani sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023 lalu, menyeret nama mantan Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa. Diketahui dalam Barang Bukti (BB) yang ditampilkan Jaksa KPK, muncul beberapa nama pejabat diduga pengusul calon mahasiswa baru Unila yang diduga titipan
Dalam Barang Bukti (BB) yang ditampilkan Jaksa KPK, muncul beberapa nama pejabat diduga pengusul calon mahasiswa baru Unila yang diduga titipan.
Ketika itu, Jaksa KPK menampilkan secara serentak 3 atau 4 dokumen berisi informasi tentang nama calon mahasiswa baru Unila diduga titipan sejak pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Untuk itu, Andri meminta, jaksa KPK untuk memangilnya jangan sampai masyarakat menilai jika hukum tebang pilih.
“Karena salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” demikian kata Andri dalam siaran persnya, Minggu (16/4/2023)
Diketahui secara profil, David P Duarsa saat ini tidak lagi menjabat sebagai Kajari Tanggamus. David Palapa Duarsa merupakan pengusul untuk calon mahasiswa baru Unila diduga titipan yang bernama Andani Dewani Susanti.
Andani Dewani Susanti dicatat memiliki Nomor Peserta: 52119110943 dengan Pilihan 1 yakni Hukum dan Pilihan 2 adalah Ilmu Komunikasi.
Profesor Karomani sebagaimana diketahui didakwa bersama-sama dengan mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Ketiganya didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi yang didakwakan tersebut dikatakan bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.
Adapun suap dan gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas. (*)












