INTAILAMPUNG.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung segera melakukan tindakan tegas kepada perusahaan perkapalan PT Noahtu Shipyard.
Sebab perusahaan dinilai telah mengabaikan rekomendasi DLH yang berulang kali memberikan teguran terkait AMDAL.
Walhi Lampung menilai, dengan DPRD dan DLH yang sudah menyatakan ada ketidaksesuaian izin atau tidak ada izin atas pembangunan gedung diatas lahan reklamasi milik PT Noahtu Shipyard, hal itu merupakan pelanggaran tindak pidana.
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan, AMDAL sebagai dokumen lingkungan dan instrumen pencegahan lingkungan harus diadopsi secara sungguh-sungguh dalam aktivitas perusahaan.
“Ini merupakan pelanggaran, perusahaan beraktifitas tapi mengabaikan AMDAL, dalam hal ini DLH harus tegas memberikan sanksi, dan DPRD pun kita minta tegas dalam melakukan pengawasan,” kata Irfan, Senin, 29 Mei 2023.
Menurut Irfan, jika ada ketidaksesuaian pemanfaatan izin reklamasi, hal ini pun diduga kuat telah terjadi pelanggaran dan tindak pidana.
Dikatakanya, berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung, kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan untuk peruntukan pelabuhan.
“Pada prinsipnya semua yang dijalankan harus sesuai Pergub,” sebutnya.
Maka dari itu, Irfan menyampaikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruangan laut PT Noahtu Shipyard pun harus ditinjau kembali.
“Harus ditinjau kembali apakah ada kesesuaian antara izin dan implementasi,” ujarnya memungkasi.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat












