Temuan Sejumlah Masalah di PT Noahtu Shipyard, Dewan Minta Perusahaan Membenahi

Ket, Foto: Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (30/05/2023).

INTAILAMPUNG.COM DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi lII hingga saat ini masih menunggu salinan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG) di atas lahan reklamasi milik PT Noahtu Siphyard yang dijanjikan perusahaan.

Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan Komisi III ke perusahaan pekan lalu, didapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mulai dari belum adanya PBG hingga izin AMDAL yang tidak dimiliki perusahaan.

Ironisnya, diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengaku telah berulang kali memberikan teguran terkait AMDAL. Namun pihak perusahaan terkesan mengabaikan teguran itu.

“Setelah melakukan sidak, Kita berkesimpulan, bahwa banyak masalah di sana (PT Noahtu Shipyard, Red), mulai dari belum adanya PBG dan AMDAL juga belum dimiliki perusahaan,” kata Wakil Ketua Komisi III, Agus Purwanto, di ruang kerjanya, Selasa, 30 Mei 2023.

Dikatakan Agus Purwanto, hingga saat ini pihaknya pun masih menunggu salinan perizinan yang dijanjikan perusahaan.

“Kita masih menunggu, mereka (PT.Noahtu Shipyard, Red) meminta waktu satu bulan, nanti kita tagih janji mereka itu,” kata dia

Menanggapi soal izin kelengkapan amdal dari perusahaan itu, kata Agus Purwanto, pihaknya memberikan waktu kepada DLH, dalam hal ini melakukan pengawasan dan teknis secara langsung ke PT Noahtu Shipyard, sesuai batas waktu yang ditentukan dalam hal pemenuhan rekomendasi.

Perihal PBG atas bangunan di lahan reklamasi yang belum dimiliki perusahaan, Agus mendesak perusahaan segera mengurusnya.

“Kita minta perusahaan segera mengurusnya secara online di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” tutur Agus.

  Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Maut di Tol KM 233 Minta PT HK Harus Tangung Jawab

Meski begitu, ia mengaku pesimis PBG akan disetujui sistem. Sebab menurut dia, peruntukan kawasan reklamasi memang tidak diperkenankan untuk bangunan.

“Ini yang kita ragukan, sepertinya izin bangunan dilahan reklamasi akan ditolak oleh sistem, tapi ya kita lihat saja nanti. Yang jelas soal temuan sejumlah masalah di perusahaan itu, kita minta pihak perusahaan segera membenahi,” ujarnya mengakhiri.(*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat