Ket, Foto : Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Bandar Lampung, Ilham Alawi. Dok : Pribadi.
INTAILAMPUNG.COM – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung kembali menyoroti sejumlah masalah yang ada di PT Noahtu Shipyard yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang.
“Persoalan di PT Noahtu Shipyard ini harus disikapi dengan serius. Waktu sidak kemarin ditemukan beberapa masalah, meski telah dilakukan rapat dengat pendapat (RDP) dan diberikan teguran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun perusahaan tetap membandel, makanya OPD terkait harus tegas,” kata Wakil Ketua Komisi III, Ilham Alawi, Rabu 31 Mei 2023.
Ilham Alawi menyebut, proses pembangunan gedung dilahan reklamasi perusahaan perkapalan itu diduga tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, selain tidak adanya persetujuan bangunan gedung (PBG) juga tidak disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Dengan demikian perusahaan kita tekankan agar segera membenahi,” tuturnya.
Politisi Gerindra ini menginformasikan, saat sidak PT Noahtu berjanji akan melengkapi seluruh berkas perizinan serta AMDAL dari limbah samblas yang ada.
Dalam hal ini, Komisi III memberikan kesempatan selama satu bulan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan habis, kata Ilham Alawi, maka pihaknya akan memanggil ulang perusahaan disertai kelengkapan berkas yang di minta oleh komisi III.
“Masalah waktunya nanti disesuaikan dengan jadwal kami di Komisi III,” terangnya.
Jika nantinya perusahaan tidak bisa membawa kelengkapan berkas yang di maksud, pihaknya memastikan akan berkordinasi dengan OPD terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
“Kita tidak tebang pilih, kita akan tegas, kalau perlu kita buatkan rekomendasi penghentian dan pembongkaran bangunan, karena sejujurnya kita sudah cukup toleransi dengan memberi kesempatan perusahaan untuk membenahi,” tegasnya.(*)
Laporan/Editor : Ibrahim Hayat.












