
Bandar Lampung,Intailampung.com-Pemanggilan saksi, pada, Kamis (8/6), kepada para pejabat Dinas Kehutanan, terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, dengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai sebesar Rp 800 juta, telah kedua kalinya. Pejabat teras Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini dipanggil tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus. Mereka Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Rustam Efendi dan Staf Bagian Keuangan Dinas Kehutanan Marsel Dwisanto.
Informasi dihimpun, pada tahun 2021, peran Sekretaris Dinas Kehutanan Rustam Efendi, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Maka itu, pemeriksaan kedua ini, menurut sumber yang menjadi pemanggilan intens dipanggil korps adhyaksa.
“Tahun 2021 hibah bantuan program budidaya kelompok tani mandiri menjadi PPTK langsung Sekretaris, dan pada tahun 2022 kegiatan dana hibah ini telah ada di Kepala Bidang atau Kabid. Sedangkan untuk 2023 Dinas Kehutanan sudah tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) hibah,” ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Maka melihat problem masalah diatas, Sekretaris Dinas yang seharusnya fungsinya sebagai administrasi, ditunjuk sebagai PPTK oleh pengguna anggaran atau PA. Berkaitan masalah hibah, ini. Yang seharusnya ialah ada pada bidang teknis.
Namun, sampai sejauh ini dengan beredarnya surat penyedikan pemanggilan saksi, menurutnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, belum juga dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Rustam Efendi, melalu sambungan teleponnya membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. “Ya, kita akan hadir, hadapi,” tegasnya.
Sedangkan terkait dirinya yang menjabat sebagai PPTK, Rustam mengakui bahwa memang benar dan itu atas perintah pimpinan yang merupakan sebagai pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas, dan itu tidak masalah, karena memang harus eselon III.
Lantas bagaimana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, hingga sekarang belum dilakukan pemeriksaan, menurut Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, saat ini kasus tersebut sedang berjalan.
“Semuanya pakai proses,” demikian kata Kejari yang low profile ini, Rabu (7/6)
Hingga sekarang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan korupsi program budidaya kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, dengan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 senilai sebesar Rp 800 juta. (Bon)












