Kepala Ombudsman Lampung , Nurahman Yusuf : Peserta Lelang Tidak Puas Segera Melapor Dengan Bukti Pendukung
Bandar Lampung,Intailampung.com-Ombudsman Lampung akhirnya buka suara terkait polemik proses lelang jabatan usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).
Dalam pengumuman nomor: 800/1250/VI.04/2023 itu, panitia seleksi (Pansel) mengumumkan tiga nama yang memenuhi lulus. Kendati demikian keputusan mereka yang akan dipilih ada ditangan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi.
Kisruh proses lelang terus saja terjadi mulai adanya dugaan otak-atik nilai di daerah berdasarkan hasil makalah dan wawancara. Bahkan adanya laporan Benny Sufiaga yang mempertanyakan transparasi seleksi terbuka jabatan tinggi pratama Pemprov Lampung ke Ombudsman Lampung di Jl. Cut Mutia No.137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.
Menurut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nurahman Yusuf, pihaknya mengaku jika ada yang dirugikan para peserta lelang tiga besar untuk segera melapor, dengan bukti-bukti pendukung. Ombusman tentunya akan melakukan croscek setelah ada laporan.
“Kalau terkait hasil kita tidak masuk untuk intervensi, hanya kalau ada peserta yang merasa tidak puas dan yakin akan hasil tesnya dia dapat melihat hasil tes, sebagaimana juga Benny. Harapan ke ombudsman dapat mengetahui hasil tes asessment dari panitia dan ketika sudah dapat mengakses/mengetahui maka cukup sampai disitu,” kata Nurahman Yusuf, saat dihubungi, Rabu (21/6).
Lantas saat ditanya tindaklanjut bagaimana hasil yang tidak puas itu, Apa Ombudsnan cukup mengetahui bahwa ada peserta tidak puas begitu saja. Mantan komisioner Panwaslu Bandar Lampung ini menjawab, ada mekanisme internal dalam setiap aspek pelayanan. Maka dari itu para peserta yang tidak puas mereka berhak komplain.
“Kalau komplain mereka tidak dilayani atau diproses karena tidak mendapatkan informasi yang cukup, baru peserta untuk segera melapor ke Ombudsman,” terang Nurahman.
Sebab, terkait mekanisme di Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan tentu ada permintaan pihak terlapor atau terkait akan dilakukan, tentu dengan tambahan bukti-bukti yang mendukung. Semisal nilai hasil tes dan seterusnya.
Nah dari situ, usai pihaknya menerima laporan akan cek ricek antara dugaan pelapor dengan data yan memang ada. baru lha diambil kesimpulan, apakah ada maladministrasi atau tidak. Misal peserta merasa bisa harusnya nilai tinggi, tapi ternyata begitu di cek memang hasil yang bersangkutan rendah.
Maka dari penjelasan itu, Ombusman tidak dapat memaksa untuk hasil keputusan dari panitia seleksi lelang untuk merubah itu. (Bon)
Berikut pelamar masing-masing jabatan yang lulus seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung
1. Dani Wahyudi
2. Meiry Harika Sari
3. Tommy Efra Handarta
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung
1. Budhi Marta Utama
2. Descatama Paksi Moeda
3. Meydiandra Eka Putra
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung
1. Elip Heldan
2. Riski Sofyan
3. Supriyanto
Kepala Dinas Perkebunan Lampung
1. Agus Tanto Basmar
2. Novalia
3. Yuliastuti
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Lampung
1. Bani Ispriyanto
2. Ida Rachmawati
3. Tri Umaryani
Kepala Biro Perekonomian Lampung
1. Arief Nugroho
2. Merita Aktorina
3. Rinvayanti












