IMG-20230625-WA0025

Bandar Lampung,Intailampung.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung angkat bicara terkait aksi main hakim sendiri yang dilakukan kepada dua korban dugaan pencurian buah alpukat, yang main hakim sendiri.

Akibat pencurian di kebun orang tersebut, dua warga di amuk massa, dan satu meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung, Cik Ali, melihat peristiwa yang terjadi di Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung ini seharusnya menjadi tamparan serius bagi pihak pemerintah daerah dan kepolisian Polda Lampung dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan pengadilan jalanan dalam menyelesaikan permasalahan.

Cik Ali, menyebutkan, selain itu kepolisian polda, polres maupun polsek di Provinsi Lampung harus berbenah dan menanggkap serta menindak provokator yang memicu persoalan tersebut sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga terduga pencuri yang meninggal tersebut.

“Karena keadilan itu bukan hanya kepada korban namun kepada seluruh warga negara indonesia,sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Cik Ali dalam siaran persnya yang diterima redaksi ini, Minggu (25/6)

Dan hal tersebut di pertegas dalam Pasal 5 ayat (3) UU HAM:1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Sehingga peristiwa peristiwa penghakiman sendiri oleh masyarakat tidak terjadi lagi ketika pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan penegak hukum sudah baik.

“Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, bertujuan untuk mewujudkan sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib. Suatu aturan hukum telah melarang adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Faktanya, permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu masih ada sebagian orang yang melakukan penghukuman langsung yaitu eigenrichting terhadap terduga pelaku kejahatan tanpa melewati proses hukum yang benar terlebih jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” demikian kata Cik Ali

  Bappeda Mesuji Seleksi Konsultan PSETK

Tentu, lanjut Cik Ali ini bukan fenomena hal baru dan tidak dapat dibenarkan jika terus terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di provinsi lampung bahkan tidak jarang tindakan masyarakat menghajarnya hingga tewas di tempat.

“Peristiwa pengahakiman sendiri oleh masyarakat setempat di pengaruhi oleh beberapa faktor yang berkembang dimasyarakat yang pertama : kurangnya kepercayaan masyarakat kepada proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Kedua, lambannya proses penanganan dan penindakan oleh kepolisian polda,polres dan polsek lampung ketika ada pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana yang di alami oleh mereka, sehingga masyarakat memilih untuk menyelesaikan permasalahan nya sendiri menggunakan jalur jalur yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” tutup dia.

Sebelumnya Kkedua pelaku berinisal SM (30) dan Sw (31) itu beraksi saat siang bolong di perkebunan warga di Dusun 15 Desa Giri Mulyo, namun aksi pelaku di ketahui warga.

Dari kejadian itu warga emosi dan main hakim sendiri, sehingga mengakibatkan SW (31) meninggal dunia dan SM (30) mengalami kritis. Di ketahui kedua pelaku tersebut merupakan warga Dusun 14 Desa Giri Mulyo. Saat ini SW sudah di bawa pulang pihak keluarga untuk di makamkan. (Bon)

 

 

 

 

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.