
Bandar Lampung,Intailampung.com-Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung menggelar rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan tema “Inventarisasi Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan pada OPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 dan 2023” .
Gubenur Lampung Arinal Djunaidi diwakili Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Zainal Abidin menyambuat baik acara ini.
“Semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil positif sebagaimana yang diharapkan dan eluruh peserta rakor harus mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan peraturan perundang-undangan daerah di Organisasi Perangkat Daerah masing-masing karena rakor ini sangat penting untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zainal Abidin dalam sambutan nya di ruang Abung
Pembinaan dan penegakan hukum, kata Zainal ialah merupakan dua pendekatan yang berbeda dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Idealnya, pembinaan yang efektif akan mendorong masyarakat dan badan usaha untuk mematuhi hukum tanpa perlu melibatkan penegak hukum. Namun, dalam situasi di mana pembinaan tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang harus diambil oleh pemerintah.
Pembinaan memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan ini, pemerintah dapat mengedukasi dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya mematuhi hukum. Pembinaan juga dapat memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki perilaku mereka dan berkontribusi secara positif terhadap masyarakat dan bisnis yang berkelanjutan.
Namun, dalam beberapa kasus, pembinaan saja tidak dapat mencapai hasil yang diinginkan. Terdapat situasi di mana upaya pembinaan tidak mampu merubah perilaku pelanggar secara signifikan atau kasus pelanggaran yang terjadi terlalu serius untuk diatasi melalui pendekatan pembinaan. Inilah saat di mana penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang diperlukan.
Meskipun pembinaan merupakan pendekatan yang diutamakan dalam menjaga kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap peraturan perundang-undangan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir yang harus diambil jika pembinaan tidak mencapai hasil yang diharapkan.
Penegakan hukum memberi peran penting dalam menciptakan keadilan, memberikan efek jera, melindungi hak-hak individu dan kepentingan publik, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta mendorong perubahan perilaku yang lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan profesional, proporsional, dan transparan guna menjaga kepatuhan dan ketertiban dalam masyarakat.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 Ayat (1) disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Kewenangan penegakan Perda dan Perkada secara non yustisi dapat dilakukan oleh Satpol PP secara umum sedangkan secara yustisi hanya dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil penegak perda.
Sementara itu, Ketua Pelaksana yang sekaligus Kasat Pol PP Lampung, M.Zulkarnaen bahwasanya PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk optimalisasi penegakan tersebut, PPNS memerlukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan saat ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya ke depan diharapkan fungsi PPNS semakin menguat dalam semua sektor.