Ket Foto : Perwakilan Masyarakat Tiga Kampung keluar persidangan usai sidang ditunda, dalam sidang sengketa lahan Tanah Ulayat.
INTAILAMPUNG.COM – Sidang sengketa lahan tanah ulayat dari tiga Kampung yakni Bumi Aji, Negara Aji Tua dan Negara Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah (Lamteng) dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Menteri Agraria dan Pemkab Lamteng sebagai tergugat telah bergulir dipersidangan, Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lamteng, Kamis 3 Agustus 2023.
Dalam pantauan yang dihimpun dalam persidangan diketahui bahwa, pihak tergugat yakni perwakilan dari Menteri Agraria/pertanahan tidak hadiri, sebagai tergugat dua sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 Agustus 2023.
Selain itu, menurut Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan Johan Paul Mangunsong, S.H dengan didampingi Restu Iklhas,S.H dan Aristian Akbar, S.H. sebagai Hakim Anggota mengungkapkan, bahwa pihak yang hadir juga sepenuhnya belum melengkapi surat surat seperti surat tugas dalam persidangan, sehingga diminta untuk melengkapi dalam sidang berikutnya.
“Karena pihak tergugat dua (Mentri Agraria) tidak hadir, maka sidang kita tunda. Tergugat dua harus dihadirkan dalam sidang berikutnya, karena keterangan tergugat dua juga sangat penting dan wajib dihadirkan dalam persidangan,” ucapnya.
Hakim Ketua juga pempersilahkan, jika para pihak yang hadir dalam sidang sengketa lahan tanah Ulayat ini mau melakukan perdamaian secara musyawarah dan mufakat sebelum sidang dilakukan secara formil.
“Para pihak-pihak yang hadir boleh-boleh saja, mau melakukan perdamaian. Ya monggo. Karena persiadangan formil belum bisa kita lanjutkan,” ucapnya.
Dikesempatan sama, Agus Susanto Kuasa Hukum PT BAS, mengungkapkan bahwa, terdapat lahan seluas 807 hektar telah menjadi sengketa.
“Lahan sengketa ini luasnya 807 hektar, dan sampai dengan saat ini tidak bisa dilakukan pengolahan. Karena dikuasai oleh pihak yang sampai saat ini dihubungipun sulit sekali. Tapi justru sebaliknya sekarang malah dari pihak tergugat ini pihak PT BSA sendiri diajukan gugatan, namun dalam hal ini kita menghormati upaya hukum dari semua pihak. Oleh karena itu, kami tetap mematuhi kentuan hukum yang berlaku. Untuk HGU sendiri, itu sampai 2040, khusus untuk sengketa 807 hekter,” ucapnya.
Ket Foto : Kuasa Hukum Masyarakat tiga Kampung Erlangga.
Sementara itu, dilain kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Masyarakat tiga Kampung Erlangga mengatakan, bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Kementrian Agraria untuk membentuk tim dan meninjau kembali SHGU.
“Salah satu inti poin kami dalam persidangan, kita meminta kepada Pemkab Lamteng dan Kementrain Agraria untuk membentuk tim evaluasi, agar SHGU yang telah berjalan itu di tinjau kembali,” jelasnya. (*)
Redaksi.












