Penganiayaan Purna Praja IPDN di Kantornya, Kepala BKD Lampung Akui Telah Memberikan Klarifikasi Ke Kemendagri

Bandar Lampung,Intailampung.com-Buntut dari penganiayaan oleh sesama Purna Praja IPDN di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKD setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengaku telah memenuhi panggilan Kemendagri itu pada Jum’at 11 Agustus 2023 lalu.

Meiry Harika Sari mengatakan, pada pemanggilan tersebut Kemendagri memberi apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Kemendagri memberikan apresiasi bahwa Pemprov Lampung sudah melaksanakan tahapan dari pemeriksaan, pemberian sangsi, sampai dengan penjatuhan hukuman sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” ujar Meiry Harika Sari usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Lampung, Selasa 15 Agustus 2023.

Menurut dia, dalam pemanggilan itu Kemendagri hanya meminta klarifikasi dan kronologi terkait kasus penganiayaan tersebut dari Pemprov Lampung.

“Hanya memberikan klarifikasi saja. Mereka meminta klarifikasi dan kronologi seperti apa dan Provinsi Lampung sudah menindak tegas artinya yang bersangkutan sudah kita bebas tugas kan dari jabatannya,” ungkapnya.

Disinggung terkait kontingen yang disebut sebagai pemacu penganiayaan, Meiry yang juga merupakan alumni IPDN mengaku, bahwa kontingen tersebut tidak ada.

“Kontingen-kontingen seperti tidak ada. Itu hanya sebutan-sebutan kebiasaan. Kalau menjadi pemicu belum tahu karena masih dalam pemeriksaan karena sudah dalam ranah hukum,” ungkapnya.

Begitu juga di tangan terkait karir DRZ, Meiry Harika Sari menyebut bahwa DRZ menjabat sebagai kabid di BKD Lampung sejak tahun 2022 lalu.

“Sudah menjadi kabid sejak 2021. Sebelumnya di BKD juga sebagai fungsional,” tuturnya.

Sedangkan untuk, aktifitas kedinasan pasca di berhentikan dari jabatannya, DRZ fokus terhadap pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.(*)

  Lurah Way Lunik Fasilitasi Dialog Antara Warga Dan PT GML

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat