INTAILAMPUNG.COM – Setelah jadi Laporan Hasil Pertangung Jawaban (LHP), Inspektorat Kota Bandar Lampung akan menyerahkan ke Badan Kepegawaiyan Daerah (BKD) tentang kasus dugaan Insentif RT 02 LK 1 yang di tilep oknum Lurah Kebon Jeruk Kecamatan TKT Bandar Lampung Rismeliyar.
Hal ini dikatakan Plt Inspektur Pembantu Kusus (Irbansus) Kota BandarLampung Jusaz setelah dikonfirmasi media ini melalui telepon Whatsaap, Senin (11/12/23)
Menurut Jusaz terkait kasus tersebut dirinya sudah melakukan pemanggilan terhadap dua saksi. “Sejauh ini kita sudah memanggil dua saksi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut belum bisa dijelaskan.
“Itukan hasil pemeriksaan kita, dan belum berani saya stetmen. Yang jelas progresnya itu, ini kan belum jadi produk Laporan Hasil Pertangung Jawaban (LHP),” terangnya
Saat ditanya apakah pemangilan itu ada kesalahan yang mengerucut tentang peraturan menyalah gunakan jabatan, pihaknya tetap akan menjalani prosudural yang nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaiyan Daerah (BKD) .
“Oh kalau itu jelas prosudural jadi kita lagi mendalami,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Bandarlampung tidak akan tinggal diam, dan akan menindak tegas oknum lurah kebon jeruk, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan memakan insentif RT puluhan juta.
Plt Inspektur Pembantu Kusus (Irbansus) Kota Bandarlampung Jusaz mengatakan, bahwa jika dalam pemeriksaan terdapat temuan yang mengarah pada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan pada oknum lurah yang bersangkutan. “Hal ini tidak akan selesai karena sudah melibatkan masyarakat banyak,” ucap, Jusaz saat dijumpai media Intailampung.com Senin (20/11/23) diruang kerjanya.
Jusaz menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap oknum Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar.

“Oknum lurah yang bersangkutan sudah kita panggil ke Inspektorat. Saya dapet berita malam besoknya langsung saya panggil. Dan secara langsung kita mintai klarifikasi, terus di kroscek data. Masalah ini melibatkan keluhan masyarakat banyak, pokonya tunggu aja ga mungkin saya diam,” kata Jusaz.
Saat ditanya mengenai persoalaan kasus Rismeliyar yang diduga sudah menyalah gunakan jabatan dan memakan insentif RT, Jusaz menyampaikan, bahwa hal tersebut akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang lebih berwenang melakukan pemeriksaan.
“Nah kalau untuk itu, kita serahkan ke BKD, tergantung hasil pemeriksaan. Kalau itu fik benar kita serahkan ke BKD langsung” jelasnya. Dalam hal ini pihaknya belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Lurah Kebon Jeruk Rismeliyar pasca pemanggilan tersebut.
“Kalau hasil pemeriksaan tidak mau berandai -andai dan kita juga belum bisa mengatakan siapa saksi yang akan dipanggil karena kita kan masih merahasiakan siapa naman nama itu,” bebernya.
Sementara terkait sanksi, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby, saat dikonfirmasi media ini sebelumnya telah mengatakan, bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran ada sanksi yang sudah menanti.
“Sanksi yang diberikan mulai dari disiplin ringan (teguran) sampai dengan disiplin berat (pemberhentian) tergantung hasil pemeriksaan,” tegasnya. (Redaksi).












