Tak Hanya Pupuk, LCW Minta Perjas Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Jadi Atensi

Bandar Lampung, Intailampung.com-Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa, tak hanya mempersoalkan anggaran belanja pupuk sebesar Rp9,1 miliar. Namun perjalanan dinas yang ada pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, sebesar Rp9,2 miliar pada APBD 2023.

Menurut Juendi yang berlatarbelakang advokat ini mengaku heran dengan anggaran perjalanan dinas (KPTPH) yang mencapai Rp9,2. Ia meminta kepada kepala daerah untuk mengevaluasi anggaran yang dinilai terlalu pemborosan dan aparat penegak hukum untuk tidak diam, bisa melakukan pulbaket. Sebab, pada tahun 2022 perjalanan dinas di KPTPH ditemukan fiktif.

Juendi, mengatakan, salah satu masalah klasik tata keuangan sektor publik yang hingga saat ini belum tuntas setelah reformasi. Temuan-temuan BPK dianggap “sepi” dan sama sekali tidak menjadi input perbaikan kedepannya.

“Ini juga pertanda lemahnya komitmen kepemimpinan pemerintah daerah untuk agenda reformasi birokrasi dalam hal tata kelola keungan daerah yang efisien, efektif dan ekonomis,” kata Juendi, kepada awak media, Rabu (13/12)

Dirinya menambahkan, terlihat sekali gerak lamban membenahi pengeloan keungan publik. Perlu tekanan publik yang lebih kuat agar pemerintah daerah mengelola keungan secara tepat sasaran.

“Semua harus diawali dengan seruan kepala daerah untuk menciptakan kegiatan perjalanan dinas yang penuh tanggung jawab dan jauh dari pemborosan. Kemudian pemerintah pusat juga harus lebih tegas untuk mengevalusi dan memberikan punishment (hukuman),” pungkasnya

Sehingga, nampak secara jelas yang direalisasikan oleh pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Sekali lagi, anggaran jumbo perjalanan Rp9,2 Miliar lebih, di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung tahun 2023 harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung.

  Hadapi Pilkada, DPRD Lampung : Minta Penyelenggara Pilkada Kordinasi Dengan Gugus Tugas

Pasalnya uang perjas tahun 2022 lalu saja fiktif dan menjadi temuan BPK. Diketahui anggaran Perjas Rp9,2 miliar tahun 2023 itu terdiri dari paket meeting luar kota, perjalanan dinas biasa, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota. Dan ada tambahan uang perjalanan dinas dalam negeri luar kota dan diklat Rp419.095.000 atau Rp419 juta.

Bahkan wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), Dr. Dedy Hermawan, menyatakan bahwa anggaran pejalanan dinas ini secara totalitas sangat fantastis, tapi sangat mencurigakan, dikhawatirkan anggaran sangat besar ini tidak tepat sasaran, sarat dengan kegiatan perjalanan dinas yang sia-sia dan potensial jadi “bancakan” segelintir orang.

Untuk itu, Dedi meminta anggaran tersebut diduga banyak masalah dan menimbulkan pertanyaan. “Kasat mata sejauh ini, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, hanya jor-joran dengan menghabiskan uang yang tidak penting. Karena tidak ada faedahnya sama sekali, lebih baik anggarannya untuk masyarakat lebih baik dan bangun akses telekomuniasi untuk kebutuhan publik,” kata Dedi Hermawan.

Diberitakan sebelumnya, anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) tahun anggaran (TA) 2022 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, diketahui fiktif. Hal itu terkuak dari Laporan Hasil Pemrtiksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung TA 2022, sebagaimana dirilis beberapa waktu lalu.

BPK mencatat, dana perjas yang dinilai fiktif itu sebesar Rp26.186.000,00. Yakni, mencakup bukti penginapan ke luar daerah yang tidak sesuai fakta lapangan. Selain itu, ditemukan pula biaya perjalanan dinas yang dilakukan beririsan (bersamaan) sebesar Rp760.000,00.

Dari hasil konfirmasi tim BPK, ditemukan bahwa pihak pengelola penginapan (hotel) tidak pernah menerima tamu hotel dari Dinas KPTPH Lampung. Bahkan, pengelola hotel juga tidak pernah mengeluarkan nota tagihan biaya penginapan sebesar Rp25.425.000,00.

  Bulan Ramadhan, IJP Berbagi ke Panti Asuhan dan Warga Berkendara

Selain biaya penginapan, BPK juga menemukan bukti lain yang dinilai ‘menyimpang’. Yakni, honorarium pembayaran narasumber dari internal Dinas KPTPH Lampung, yang dibayarkan secara penuh atau 100%, bukan sebesar 50%. Hingga total anggaran yang dinilai BPK telah disimpangkan, mencapai Rp48.006.000,00.

Atas dasar itu pula, BPK merekomendasikan kepada Dinas KPTPH Lampung mengembalikan biaya hotel fiktif dan kegiatan yang beririsan Rp26.186.000,00 ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan instansi ini, untuk mengembalikan dana kelebihan pembayaran honorer internal Rp21.820.000,00 ke kas daerah.

Menanggapi itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Bani Ispriyanto belum berhasil dimintai komentarnya. Begitu pun juga Sekretaris KPTPH, Eko Dyah Purwaningsih. (Ndr)