Bandar Lampung,Intailampung.com-Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan meminta kebijakan Uji KIR gratis yang ditetapkan pemerintah pusat ditinjau ulang atau di evaluasi kembali. Pasalnya kebijakan ini akan membuat pendapatan asli daerah (PAD) Bandar Lampung menurun drastis dari sektor lalu lintas.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) KIR Dishub Pemkot Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan kebijakan Uji KIR gratis ini mulai berlaku sejak Selasa (2/1/2024).
Jika diteruskan, PAD pemerintah daerah di tiap daerah akan berkurang, karena selama ini uji KIR salah satu pemasukan kas daerah.
“Kami harap kebijakan uji KIR gratis kalau bisa ditinjau kembali, agar daerah ada pemasukan dari sektor tersebut. Dalam uji KIR yang dilayani selama ini adalah kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat ekonomi atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha,” kata kata Andy, Kamis (4/1/2023).
Maka penghapusan retribusi KIR menurut Andy justru akan merugikan pemerintah daerah. (*)












