Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Desak Inspektorat Tegas Tindak Dugaan Lurah Kebon Jeruk Makan Insentif RT

INTAILAMPUNG.COM – Ketua Komisi l DPRD Kota Bandarlampung Sidik Efendi, S.H,. M.H., meminta Inspektorat segera tegas mengambil kesimpulan jangan sampai ada tebang pilih apalagi tidak transparan dalam menangani kasus Lurah Kebon Jeruk yang diduga makan Insentif RT. Hal ini diungkapkannya saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya, Kamis (11/1/24).

“Kami minta untuk Inspektorat tegas jangan tebang pilih dalam melakukan proses pemeriksaan ini harus dilakukan secara transparan,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, terkait kasus Lurah Kebon Jeruk Resmeliyar yang memakan insentif RT ini jangan sampai ada bau bau tidak sedap dikalangan masyarakat bahwa itu tidak diproses, apalagi ada hal hal lain kalau toh dugaan itu mengarah kebenaran jangan berlarut larut.

“Harus memanggil pihak terkait biar jelas dan jangan juga sampai menimbulkan dugaan ada hal-hal tanda tanya, yang berkembang di kalangan masyarakat, biar cepat selesai dan tidak ada terkesan berlarut larut,” jelasnya.

Sidik juga mengatakan, Inspektorat Kota Bandarlampung tentunya bisa memberi kesimpulan yang mateng terkait kasus ini.

“Saya mengharapkan secara internal Inspektorat bisa memberi kesimpulan secepatnya apabila Lurah, mantan RT hingga RT yang tetap dan Kepala Lingkungan (Kaling) diminta keterangan, saya rasa itu sudah kesimpulan apa yang di ambil,” terangnya

Dirinya mengakui sangat mendukung Inspektorat memanggil orang orang terkait. “Inspektorat yang berwenang sebagai instansi pengawasan di internal dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini terutama Lurah,” kata dia.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan lurah tersebut apa nanti hasilnya, temuan Lurah Kebon Jeruk. Kalau ada dugaan di sana masuk ke ranah pidana harus di serahkan ke penegak hukum.

“Kita hargai apa yang dipriksa oleh Inspektorat, temuannya seperti apa. Temuan Lurah Kebon Jeruk kalau ada dugaan di sana, ini kan ranahnya penegak hukum,” tegasnya

  Urus Orang Terlantar di RSUD A Dadi Tjokrodipo, Begini Penjelasan TKSK Panjang

Saat di tanya kalau toh saksi mantan RT itu tidak menguatkan sebagai pelangaran lurah tersebut, hingga diminta agar Inspektorat membuat tim harus kemasyarakat dibawah untuk minta kebenaran bahwa tidak ada PLT RT pihaknya masih menunggu hasilnya.

“Mungkin Inspektorat fokus terlebih dahulu dari keterangan-keterangan saksi yang sudah dipanggil. Dari situ mungkin Inspektorat bisa melihat,” pungkasnya. (don)