Ket,Foto: Polres Lamteng mengelar Konferensi Pers atas terduga pelaku oknum Anggota DPRD Lamteng MSM, di Mapolres Lamteng, Minggu (7/7/24) siang.
INTAILAMPUNG.COM – Penetapan tersangka oknum anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berinisial MSM (42) oleh Polres Lamteng, akibat terduga pelaku melakukan penembakan kepada warga hingga meninggal dunia, saat acara hajatan dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal.
Meski terduga pelaku tidak sengaja dalam melakukan penembakan, lantaran diketahui korban meninggal masih kerabat atau paman dari tersangka. MSM tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat penyalahgunaan senpi ilegal
“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo menjelaskan, bahwa kronologi dalam penembakan yang terjadi akibat Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus, saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.
“Atas peristiwa tersebut, pelaku langsung diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Krimum Polda Lampung, berikut barang buktinya,” jelas Kapolres.
Ket,Foto: Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, menunjukan barang bukti yang didapat dari terduga pelaku MSM.
Dari hasil oleh TKP, kata Kapolres, didapat sejumlah barang bukti yang telah diamankan, berikut diantaranya:
– Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.
Untuk hasil outopsi sementara, lanjut kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
“Adapun dengan kepemilikan senpi ilegal yang dimiliki Tersangka MSM tersebut, tidak ada keterkaitan Aparat penegak Hukum TNI/Polri dalam memasok senpi tersebut,” tegasnya.
Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.
Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban. (*)
Redaksi Intailampung.