INTAILAMPUNG.COM – Keresahan masyarakat terkait truk muatan batu bara yang kerap menimbulkan kerusakan jalan serta kecelakaan dan kemacetan yang melintas di tiga kabupaten dan Provinsi Lampung, menjadi polemik ditengah masyarakat.
Hal itu yang mendorong Andriansyah (Andi TB) Tokoh Pemuda Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Andi TB yang juga Ketua LSM Ragem Wawai ini menghimbau, kepada masyarakat di tiga kabupaten yang dilintasi angkutan batu bara. Yakni, Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara dan Lampung Tengah, untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi anarkis maupun pungli dan pemutar balikan angkutan.
“Aspirasi masyarakat tiga kabupaten sudah saya terima dan akan disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif. Harapan itu, akan disampaikan segera, agar eksekutif dan legislatif menerapkan peraturan tentang angkutan batu bara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Andi TB yang juga menjabat Dewan Pakar Pemuda Pancasila Kabupaten Lamteng, menjelaskan, undang-undang yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
“Karena sudah menimbulkan kecemasan masyarakat yang berdampak pada kemacetan dan kerusakan jalan serta kecelakaan. Saya membuka diri kepada seluruh unsur yang ingin bersama-sama menerapkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap, pihak yang berwenang untuk menegakkan peraturan dan menghentikan angkutan, serta meminta pihak tambang ilegal segera menutup dan yang legal segera menggunakan jalur angkutan khusus.
“Dalam waktu dekat kami akan menemui legislatif dan eksekutif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)