Pemkab Lamteng Rolling 232 Pejabat, Pj. Sekda Kusuma Riyadi: Pelantikan Ada Izin Mendagri

Ket,Foto: Pj. Sekda Drs. Kusuma Riyadi, S.Sos., M.M., melantik pejabat di Aula BKPSDM Lamteng.

INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) merotasi sebanyak 232 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamteng. Yang terdiri dari pejabat administratur, pengawas, fungsional, camat dan kepala bagian.

Dimana dari 232 pejabat yang dilantik tersebut, diantaranya 115 orang pejabat administratur dan pengawas 102 orang pejabat fungsional, 10 camat, dan 5 kepala bagian.

Namun, yang perlu diketahui bahwa dalam ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lamteng Drs. Kusuma Riyadi, S.Sos., M.M., mengatakan, bahwa rolling yang telah dilakukan Pemkab Lamteng sudah sesuai dengan aturan.

“Dalam ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang pasal 71, bahwa 6 bulan sebelum kepala daerah itu memasuki pilkada tidak boleh melantik, kecuali mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nah, alhamdulillah kita sudah dapat izin Mendagri,” ucap Kusuma Riyadi, usai melantik pejabat di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamteng, Senin (22/07/2024).

Kata Kusuma Riyadi, izin rekomendasi dari Mendagri itu, tertuang dalam surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.2.6/523/OTDA tanggal 11 Juli 2024. Hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administratur, pejabat pengawas fungsional, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Lamteng.

Dasar pelantikan, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah dengan nomor 17 tahun 2020.

  Kampung Goras Jaya Gelar Musrenbang Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pembangunan Merata

“Alhamdulilah kemarin kita sudah tampuh mekanisme itu. Kita minta rekomendasi Gubernur, dan kita sudah dapat rekomendasi Gubernur. Kita juga sudah mendapat izin Mendagri, aturan sudah kita penuhi semua. Dan alhamdulillah dengan keputusan Bupati kita melantik 232 orang itu,” jelasnya.

Menurut Kusuma Riyadi, rotasi yang dilakukan Pemkab Lamteng merupakan sebuah kebutuhan organisasi, yang sebelumnya telah dibahas bersama baperjakat, dengan pengisian formasi pensiun, penyegaran dan promosi.

“Alhamdulillah kemarin baperjakat sudah membahas 232 orang pejabat itu. Terdiri dari 115 orang pejabat administratur dan pengawas 102 orang pejabat fungsional, 10 camat, dan 5 kepala bagian,” ungkapnya.

Untuk persiapan pelantikan ini kita sudah lama, sebelum aturan 6 bulan itu kita sudah bahas. Tetapi karena memang di persaratan itu harus ada izin Mendagri. Maka kemarin itu proses perizinan juga tidak dengan serta merta. Karena juga harus ada rekomendasi Gubernur, verifikasi falidasi, terkait dengan pejabat pejabat fungsional.

“Jadi memang persiapan waktu untuk pelantikan ini sudah kita lakukan sejak lama. Mulai dari proses rekomendasi Gubernur dan menunggu izin dari Mendagri. Dan alhamdulillah pada tanggal 11 Juli 2024, surat rekomendasi turun, dan kita lakukan pelantikan pada hari ini,” tuturnya.

Semantara itu, Kepala BKPSDM Bambang Setiawan,S.STP., M.Si., mengatakan bahwa, dalam pemerintahan rotasi merupakan hal yang lumrah. “Tujuan utama rotasi ini kan untuk meningkatkan apa yang dimau pimpinan, untuk kebutuhan daerah atau kebutuhan organisasi. Sehingga, diharapkan cepat untuk menyesuaikan untuk pelaksanaan program-program kerja beliau,” terangnya.

Terkait dengan aturan, 6 bulan Incumben tidak boleh melantik pejabat, Bambang mengatakan, boleh. Kalau gak boleh gak mungkin keluar surat rekomendasi dari kementerian.

“Palantikan yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada yang di sebutkan pak Sekda. 6 bulan sebelum Bupati mendaftar sebagai calon kepala daerah, 6 bulan sebelum itu wajib hukumnya meminta rekomendasi izin Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung. Dan semua sarat sudah terpenuhi. Gak berani kita kalau gak ada izinnya,” tuntasnya.

  Bulog Lampung Serap 35.158 Ton Beras Petani

Untuk diketahui, bahwa dasar pelantikan yang dilakukan Pemkab Lamteng berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah dengan nomor 17 tahun 2020.

Surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri RI nomor 100.2.2.6/523/OTDA tanggal 11 Juli 2024. Hal persetujuan pengangkatan dn pelantikan pejabat administratur, pejabat pengawas fungsional, kepala puskesmas dan kepala sekolah dilingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah,

Surat Keputusan Bupati Lamteng nomor 800.1. 3.3/493/B.A.VII.04/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan administratur dan pengwas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Surat Keputusan Bupati Lamteng nomor 800.1.3.3/494/B/a.VII.04/2024 tanggal 19 Juni 2024, tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan tujuan pelantikan dimaksudkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi, dan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, sesuai plan masyarakat sesuai tingkat perkembangan pembangunan menuju pembangunan Lamteng yang lebih maju. (*)

Laporan : Redaksi Intailampung