INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) tingkatkan status perkara ke Penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp5,8 miliar tahun anggaran 2022 yang dilakukan oknum pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Lamteng.
Kepala Kejari Lamteng Tommy Adhiyaksaputra, SH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Muhammad Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH., mengatakan, bahwa pihak Kejari Lamteng saat ini tengah mendalami perkara tindak pidana korupsi dana hibah yang dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2022 di tubuh Koni Lamteng.
“Dalam pemeriksaan yang kami lakukan, tim penyelidik Kejari Lamteng menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pengurus Koni Kabupaten Lamteng terhadap penggunaan dana hibah tersebut,” ucapnya, Selasa (30/07/2024).
Sehingga, lanjut M. Alvinda, sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Lamteng nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/01/2024, tanggal 17 Januari 2024 terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan olahraga di Koni Lamteng, maka kita tingkatkan status perkaranya ke penyidikan dengan nomor PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, untuk mencari alat bukti secara komprehensif dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
Perlu dikatahui bahwa ditahun 2022 Koni Kabupaten Lamteng telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamteng melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lamteng sebesar Rp5.800.000.000., dimana dana hibah sebesar Rp2.700.000.000., digunakan untuk kegiatan operasional Koni Lamteng tahun anggaran 2022, dan dana pembinaan kepada cabang olahraga di wilayah Kabupaten Lamteng serta dana hibah sebesar Rp3.100.000.000., digunakan untuk kegiatan pekan olahraga Provinsi Lampung tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa, pengurus Koni Lamteng dalam penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, pengurus Koni Lamteng tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah senilai Rp5,8 tersebut.
“Dalam Penyelidikan pun kita temukan adanya pemotongan yang dilakukan pengurus terhadap dana pembinaan kepada Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan Koni Lamteng,” tuturnya.
M. Alvinda menambahkan, dari hasil penyelidikan ini, maka Kejari Lamteng meningkatkan status perkara ke penyidikan, sesuai dengan surat perintah Kejari Lamteng nomor PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, untuk mencari alat bukti secara komprehensif dan menemukan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penggunaan dana hibah tersebut. (*)
Laporan: Redaksi Intailampung











