IMG-20250505-WA0087

Ket, Foto: Kepala UPTD Empat Samsat Gunung Sugih, Lamteng, Dimas Aditya.

INTAILAMPUNG.COM – Minim, atau kurangnya loket pelayanan, dalam program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunung Sugih, menjadi satu-satunya Pekerjaan Rumah (PR), atau kekurangan yang ditemukan Komisi ll DPRD Lampung Tengah (Lamteng), saat melakukan lnpeksi mendadak (Sidak), di Kantor Samsat Gunung Sugih, Senin (5/5/2025).

“Setelah kita keliling bersama Kepala UPTD tadi, kita lihat atusias masyarakat dan pelayanan di Samsat ini baik, hanya saja perlu untuk menjadi PR adalah kurangnya loket pelayanan, yang membuat antrian menjadi lama,” ujar Ketua Komisi ll DPRD Lamteng, Fian Febriano.

Ket, Foto : Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano, saat Sidak di Kantor Samsat Gunung Sugih, Lamteng.

Ironisnya, pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi ll itu tidak menjawab atas kekecewaan masyarakat atau wajib pajak kendaraan, soal adanya biaya tidak terduga pada program pemutihan di Samsat setempat. Seperti nilai pajak yang seharusnya dibayar melebihi nilai atau jumlah yang dibebankan saat membayar.

Sementara, masyarakat sangat berharap ketika mendengar Komisi ll DPRD setempat, melakukan sidak, tentunya akan ada hal-hal diluar aturan yang semestinya menjadi temuan dalam sidak.

Tetapi hal itu tidak terjadi, dan mengapa dalam sidak itu tidak ada satupun anggota Komisi ll melakukan komunikasi dengan wajib pajak yang telah selesai membayar pajaknya, seperti pertanyaan, apakah puas, atau ada keluhan, atau kendala lain yang dikeluhkan wajib pajak. Namun, yang sederhana itu tidak dilakukan.

Ditambah lagi dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat Gunung Sugih, Dimas Aditya yang menyebut bahwa ada 3 komponen yang dibebankan kepada wajib pajak pada program pemutihan seperti,

1. Pajak, kewenangan pihak Pemprov Lampung,
2. Asuransi kewenangannya pihak Jasa Raharja, dan
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kewenangan pihak Kepolisian.

  Pemkab Lamteng Kejar terget Vaksinasi Dosis Dua, Sebelum Ramadan Bupati Musa Minta Capai 70 Persen

Karena menurutnya, yang diputihkan itu hanya denda pajak. Sementara, untuk asuransi Jasa Raharja tergantung berapa tahun wajib pajak menunggak, dan itulah nilai yang harus dibayar, tanpa adanya bea denda.

Ket, Foto : Sejumlah wajib pajak yang tengah sibuk mengisi formulir berkas PKB di Samsat Gunung Sugih, Lamteng.

“Sementara untuk PNBP sudah jelas tertera di loket pembayaran, dengan nilai yang harus di bayar setiap wajib pajak,” ujarnya.

Lagi-lagi, baik hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi ll maupun keterangan yang disampaikan oleh Kepala UPTD Samsat itu tidak ada satupun menjawab apa yang dikeluhkan oleh masyarakat pada berita sebelumnya, yaitu soal adanya biaya yang tidak terduga pada program pemutihan yang diluncurkan Pemprov Lampung, dengan tujuan meringankan beban masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.