INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus memperkuat dukungan terhadap satuan pendidikan dengan menerbitkan regulasi yang komprehensif dan responsif.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dari keterangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Lamteng Dr. Nur Rohman, SE, M.Sos.I menyebut, bahwa kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOSP.
“Seperti pengisian data secara lengkap dan valid di aplikasi Dapodik, penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), konfirmasi penerimaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan,” terangnya, Senin (19/5/2025).
Selain itu, Kepala Disdikbud Lamteng ini menjelaskan, soal pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana secara berkala. Satuan pendidikan wajib menyusun dokumen RKAS dengan melibatkan komite sekolah dan warga pendidikan lainnya, serta menginput hasilnya ke dalam sistem aplikasi yang ditentukan oleh kementerian.
“Dimana dana BOSP akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah diverifikasi dan diregistrasi di aplikasi rekening satuan pendidikan,” tuturnya.
Rekening tersebut, lanjut dia, harus atas nama satuan pendidikan sesuai NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan dikelola sesuai ketentuan keuangan negara. Jika terjadi kondisi retur atau penolakan transfer, prosedur penyelesaian mengacu pada aturan Kementerian Keuangan terkait dana alokasi khusus nonfisik.
“Dalam peraturan ini juga ditegaskan, soal sanksi dan pengawasan. Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana akan menerima potongan penyaluran tahap selanjutnya,” tegas Nurohman.
Besaran potongan adalah 2% jika laporan masuk di Bulan Februari, 3% jika laporan masuk Bulan Maret, dan 4% jika laporan masuk Bulan April–Juni. Jika tidak ada laporan sampai pada tanggal 25 Juni, satuan pendidikan tidak akan menerima dana BOSP ditahun berjalan.
Selanjutnya, dalam pengelolaan dana BOSP, sesuai Pasal 60 peraturan ini, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang, melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain untuk penggunaan dana untuk kepentingan satuan pendidikan.
“Menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan/atau menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
“Jadi saya berharap kepada seluruh Kepala satuan pendidikan untuk mengikuti aturan tersebut, dan dapat mengelola anggaran BOSP sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkas Nurohman. (rki)












