DPRD Lamteng Pertanyakan Izin Amdal Lalin Milik SPBU

Ket, Foto : Ketua Komisi III DPRD Lamteng Dedi D. Saputra

INTAILAMPUNG.COM – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah dinilai melanggar analisis dampak lingkungan lalulintas (Amdal lalin).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah (Lamteng), Dedi D Saputra, yang menyebut akibat pelanggaran itu kerap menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu-lintas.

“Seharusnya amdal lalin menjadi acuan bagi pengusaha SPBU untuk mengatur kendaraan yang antre mengisi BBM sehingga tidak terjadi anteran panjang yang bikin macet, kondisi ini juga memicu kecelakaan, contohnya yang terjadi di SPBU SB 1 Seputih Banyak Senin kemarin, seorang pengendara sepeda motor terjatuh karena antrean kendaraan di SPBU yang semrawut,” ujar Dedi D Saputra, Rabu (23/072025).

Dedi D Saputra menilai, kemacetan juga disebabkan karena banyak SPBU yang sengaja hanya menghidupkan satu mesin pompa pengisian. Selain itu, disinyalir ada unsur kesengajaan dari pihak SPBU untuk mengecor kendaraan yang memilliku nomor polisi dan barcode ganda.

“Sementara PT Pertamina sendiri tidak pernah turun mengawasi operasional SPBU di daerah,” kata dia.

Dedi D Saputra menyebut, berdasarkan pantauan pihaknya tak hanya di SPBU Seputih Banyak, antrean kendaraan juga kerap terjadi di SPBU lainya, seperti SPBU Seputih Jaya, SPBU Yukum Jaya, SPBU Kota Gajah, dan SPBU Bumi Nabung.

Padahal, kata dia, dalam aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas sudah sangat jelas diatur mengenai izin Amdal lalin.

“Disinilah seharusnya pengusaha SPBU memiliki kesadaran untuk mematuhi izin amdal lalin, kita juga mempertanyakan keabsahan izin amdal lalin milik SPBU, atau jangan-jangan belum memiliki izin amdal lalin sama sekali,” tukasnya.

Pendirian SPBU, kata Dedi D Saputra, harus mempunyai izin amdal lalin, sebab itu penting, dengan begitu dapat menekan angka kemacetan yang terus terjadi.

  Peduli Petani, Bupati Loekman Bantu Petani Panen Padi

“SPBU harus mempunyai izin amdal lalin, karena rawan kemacetan akibat sering terjadi penumpukan kendaraan ketika mengisi bahan bakar, makanya penting dikaji amdal lalinnya, apalagi letaknya di jalur hijau,” timpalnya lagi.

Bahkan Dedi D Saputra menyesalkan lemahnya kinerja Dinas Perhubungan yang tidak menindak pengusaha SPBU yang tidak mematuhi izin Amdal Lalin.(*)

Laporan/Editor : Ibrahim Hayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *