IMG-20250731-WA0015

Ket, Foto : Ketua Komisi II DPRD Lamteng Fian Febriano, gagalkan sidak ke PB Swalayan, agendakan RDP bersama Dinas terkait dan semua pengelola toko ritel di Lamteng.

INTAILAMPUNG.COM – Komisi ll DPRD Lampung Tengah, batal menggelar inspeksi mendadak, (sidak) ke PB Swalayan, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya Komisi ll akan langsung memanggil pihak pengelola untuk hadir ke Gedung wakil rakyat dalam rapat dengar pendapat (RDP), bersama Dinas terkait.

“Rencananya memang kita Komisi ll akan melakukan Sidak, tetapi kita mendapat informasi bahwa Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan beberapa hari yang lalu telah melakukan sidak ke PB Swalayan. Jadi kita sudah mengirim undangan kepada pihak pengelola untuk hadir pekan depan, tepatnya hari Selasa 5 Agustus 2025 dalam agenda RDP bersama pihak Dinas terkait,” terang Ketua Komisi ll DPRD Lamteng, Fian Febriano, Kamis (31/7/2025).

Komisi II DPRD Lamteng Secepatnya Sidak PB Swalayan, Fian Febriano : Terbukti Melanggar Perda Kita Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku

Ia menyebut, dalam RDP yang akan digelar pekan depan, bukan hanya pihak pengelola PB Swalayan yang akan di undang, tetapi Komisi ll juga akan mengundang pihak pengelola lndomart, Alfamart, bersama, Dinas terkait seperti, Dispenda, dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdangan.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk semua pihak pengelola toko ritel termasuk pihak pengelola PB swalayan yang ada di Kabupaten Lamteng, bisa duduk bersama pihak Dinas terkait dalam RDP dengan Komisi ll DPRD Lamteng, membahas Perda dan apa saja hak dan kewajiban yang perlu pihak pengelola ketahui, dan taati.

“Jadi dalam RDP yang akan kita gelar pekan depan itu, semua pihak pengelola toko ritel dan toko swalayan harus menandatangani komitmen untuk besedia mematuhi aturan dan Perda yang ada diKab.Lamteng ini. Bila mereka merasa keberatan silakan angkat kaki dari Lamteng,” tegasnya.

Selain Jam Operasional Diduga Melanggar Perda, PB Swalayan Diduga Potong Gaji Karyawan

Lanjut Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, bahwa pihak Komisi ll bukan bermaksud menghalang halangi atau mempersulit pihak-pihak yang membuka usaha atau berinvestasi di Kabupaten Lamteng ini. Tetapi, mereka harus mentaati aturan dan Perda yang berlaku, dan di setiap wilayah manapun tentunya memiliki aturan dan Perda yang sama-sama mengatur hal itu.

  Kantor Baru Inspektorat Lamteng Selesai Dibangun DPKPCK, Pelayanan dan Pengawasan Semakin Prima

“lntinya Komisi ll menghimbau kepada semua pihak yang telah atau akan membuka usaha di Kab.Lamteng harus berkomitmen, dan siap mematuhi aturan, karena ada hak mereka, dan ada juga kewajiban mereka yang semuanya telah di atur,” pungkas Ketua Komisi Il DPRD Lamteng ini. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.