INTAILAMPUNG.COM – Setiap bangunan pasti akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarannya tergantung pada luas tanah dan bangunan. Namun, berbeda dengan bangunan toko PB Swalayan, yang diduga luas bangunan yang tercantum dalam sertifikat tanah dan PBB berbeda?
Dari informasi dan data yang dihimpun, pihak pengelola PB Swalayan di bawah bendera PD Salimah tidak melaporkan luas bangunan yang sebenarnya, di dalam dokumen PBB.
Dari tiga lokasi PB Swalayan yang ada di Lamteng, seperti di wilayah Bandar Jaya Barat, Poncowati, dan Punggur, diduga tidak sikron antara luas bangunan yang tertera dalam dokumen PBB yang menjadi syarat untuk Pemkab Lamteng, melalui Bappenda memprediksi jumlah pajak yang harus dibayar pengelola PB Swalayan.
Perbedaan luas bangunan ini bisa terjadi pada lahan atau gedung yang berdiri di lahan gedung atau ruko tersebut. Yang seharusnya pihak pengelola seharusnya mengajukan perubahan nilai luas tanah, dengan apa yang tertera di PBB.
Hal itulah yang dimanfaatkan pengelola yang nakal untuk merekayasa jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Maka dari itu, diwajibkan pengelola PB Swalayan untuk menyamakan luas tanah tersebut ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) atau BAPPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).
Sementara, dari ketarangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benny Sufiaga, menjelaskan, bahwa dokumen PBG/PBB, PB Swalayan tidak ditemukan dalam file dinasnya. Sehingga patut diduga PB Swalayan tidak melakukan pembayaran pajak bumi bangunan dari masing masing toko gedung yang berdiri di Lamteng.
“Setelah kita cari, di kantor DPMPTSP kita tidak menemukan file PBG/PBB dari PB Swalayan,” kata Benny.
Dalam hal ini, Ketua Ormas Bidik Lamteng, M. Herman mendesak pihak terkait untuk dapat mengukur ulang, dan memastikan pihak pengelola PB Swalayan selama ini merekayasa luas bangunan, agar jumlah pajak yang dibayar lebih sedikit.
“Bila hal itu benar, secara terang-terangan pihak pengelola telah memanipulasi dokumen negara, dan itu ada aturan dan UU yang menjerat pengelola. Artinya mereka sengaja merekayasa dokumen itu untuk kepentingan pribadi,” tegas Herman, Jum’at (8/8/2025).
Sementara, lanjut Ketua Bidik Lanteng ini, pada RDP bersama Komisi ll, yang membahas soal Perda Operasional, Komisi ll menemukan bahwa ada beberapa objek pajak yang sampai saat ini tidak di bayar.
“Bila semua ini benar, kami dari Ormas Bidik berencana akan melaporkan pihak pengelola ke Reskrimsus Polres Lamteng,” pungkasnya. (rki)












