INTAILAMPUNG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bisa melacak aliran dana, dan mengaudit penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, (NPHD) Tahun 2025 yang di berikan Pemerintah Daerah Lampung Tengah ke Palang Merah Indonesia (PMI) setempat sebesar Rp. 250 juta.
Salah satu tersangka di kasus ini, yaitu Ranu Hari Prasetyo, merupakan Ketua PMI Kabupaten Lampung Tengah periode 2025-2030.
Alasan itu menjadi dasar KPK harus menelusuri dugaan uang yang mengalir ke PMI Lampung Tengah atas kasus suap yang melibatkan Bupati Ardito Wijaya.
Dari data dan informasi yang dihimpun tim lntailampung.com dilapangan terdapat dugaan modus yang dilakukan PMI Lamteng, dengan cara kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan (LPj) dana PMI tahun anggaran 2025.
“Modusnya, tersangka yakni melakukan kegiatan fiktif dan mark’up dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PMI 2025, bahkan dari dana hibah yang diterima itu, masih ada sisa anggaran sebesar Rp.50 juta. Sementara sisa anggaran itu tidak dikembalikan ke kas daerah, (Kasda),” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublis kepada intailampung.com, Senin (15/12/2025).
Sementara, selain dugaan membuat SPj fiktif penggunaan dana hibah. PMI Lamteng, diduga juga memanipulasi jumlah tenaga kontrak dalam SPj.
Artinya, jumlah tenaga kerja yang diperbantukan di PMI Lamteng tidak sesuai dengan jumlah yang ada, dengan memanipulasi jumlah anggaran pembayaran honor tenaga kerja.
Dari informasi Sekretaris PMI Lamteng, Johson menyebut bahwa dana hibah yang tersisa Rp.50 juta itu sudah dikembalikan ke Kasda, dan soal dugaan mar’up tenaga bantuan yang ada di PMI Lamteng itu tidak benar.
“Kalau dana lebih itu sudah kita kembalikan ke Kasda. Tapi yang di sebut mar’up tenaga kerja di PMI Lamteng itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Namun, dari keterangan pihak BPKAD Lamteng menyebut belum ada dana yang masuk ke Kasda dari PMI Lamteng. Terkait pengembalian kelebihan dana yang di maksud.
“Saya belum dapat informasi ada dana masuk ke Kasda dari PMI Lamteng,” tutur sumber.
Dalam hal ini, pihak KPK memiliki pintu masuk untuk meminta keterangan kepada Sekretaris dan Bendahara PMI Lamteng, dan membongkar dugaan Korupsi di tubuh PMI Lamteng.
Kita tau, Ketuanya adalah adik kandung Bupati Lamteng, Ardito Wijaya yang saat ini berstatus sebagai tersangka KPK pada OTT beberapa hari lalu bersama Bupati dan 4 orang lannya.
Artinya, mengapa PMI Lamteng tidak tersentuh atas isu dan dugaan korupsi pengunaan dana hibah dan yang lainnya selama ini, dibelakang mereka ada Bupati yang diduga membekinginya.
Diketahui, Ranu Hari Prasetyo (Ketua PMI Lamteng) yang juga sebagai adik kadung Bupati, Ardito Wijaya yang saat ini tersandung kasus korupsi fee proyek di sejumlah Dinas Pemkab Lamteng, bersama beberapa orang lainnya.
Bahkan pada Selasa 16 Desember 2025 pihak KPK kembali menggeledah Dinas BMBK, ruangan Bupati, Wakil, dan Sekdakab Lamtemg, guna mencari barang bukti tambahan dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang berjalan. (rki/red)












