INTAILAMPUNG.COM – Seratusan inseminator atau petugas IB (Inseminasi Buatan/Kawin Suntik) di Lampung Tengah meminta Pemerintah Daerah berlaku adil terhadap nasib mereka.
Ya, ini berkaitan dengan adanya 21 petugas IB yang dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) pada akhir Desember 2025 kemarin. Sedangkan di Lampung Tengah ada sekitar 191 an petugas.
Mereka mempertanyakan kenapa tidak semua petugas bisa mendapat SK P3K PW atau minimal 80 persen dari mereka terakomodir.
Informasi yang dihimpun, dari 21 petugas penerima SK P3K PW, hanya 6 orang yang resmi, karena sebelumnya telah terdata sebagai honorer K2 (daftar tunggu) di BKPSDM Lampung Tengah.
Ke enam itu adalah Sugianto dari Kecamatan Terbanggibesar, Nur Kholik asal Way Pengubuan, Komari asal Seputih Mataram, Khoribun asal Way Seputih, Ahmad Toha asal Kalirejo dan Ahmad Harist asal Kecamatan Sendang Agung.
Oknum Disbunnakkan Lamteng Diduga Bermain Kotor Atas Rekrutmen 15 Inseminator Penerima SK P3K PW
Sedangkan 15 orang lainnya, diduga terindikasi kuat bermain mata dengan oknum di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Disbunnakkan) Lampung Tengah.
Mereka adalah Ridwan (Seputih Banyak), Imam Bukhori (Gunung Sugih), Samsul (seputih mataram), Nurozi (Seputih Raman), Muhammad Sholihin (Seputih Banyak), Anam Sundoro (Rumbia), Suratijo (Seputih Banyak), Aan (Seputih Banyak), Purnomo (Seputih Surabaya), Rio Aspurwa (Seputih Surabaya), Sutantono (Rumbia), Al Makmum (Seputih Surabaya), didik (Seputih Banyak) Nur Habib (Seputih Banyak) dan Deni Setiawan (Gunung Sugih).
Sedangkan untuk petugas atas nama Rio Aspurwa asal Seputih Surabaya disinyalir mempunyai SK 2, SK IB dan SK honor.
“Diduga itu dibuat secara diam-diam oleh oknum Disbunnakkan secara sepihak pada sekitar 6 tahun yang lalu,” kata seorang petugas yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis 1 Januari 2026.
“Kita ketahui tidak bisa di dalam dinas/instansi yang sama seseorang bisa mengantongi 2 SK honorer. Itu jelas menyalahi aturan,” paparnya.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur, Penerima SK P3K PW Minta Dibatalkan
Lebih jauh Narasumber menjelaskan, tentang aturan pengangkatan P3K PW. Dimana petugas harus mempunyai SK inseminator. “SK inseminator dikeluarkan oleh daerah. Memang mereka punya, termasuk kami semua juga punya,” ujarnya.
Selain SK inseminator, petugas harus mempunyai bukti pembayaran honor atau payroll.
“Masalahnya di sini. Para inseminator selama ini tidak diberikan honor oleh pemerintah daerah Lampung Tengah. Karena itu, harusnya tidak punya payroll,” katanya.
“Namun di perjalanan pada waktu pendataan oleh BKPSDM Lamteng, secara diam-diam atau ada kesepatan antara oknum Disbunnakkan Lamteng dengan para oknum inseminator Lamteng untuk memasukan data para oknum petugas inseminator secara sepihak,” jelasnya.
Pengangkatan P3K PW Inseminator Lamteng Diduga Main Sogok
Selain itu, para inseminator yang telah menerima SK P3K PW, belum lama mendapat SK Inseminator. “SK yang dimiliki masih muda dibandikan dengan SK para inseminator lainnya yang tidak mendapatkan SK P3K PW,” paparnya.
Setelah merebaknya hal ini para inseminator “yang ditinggal” menuntut pembatalan terhadap penerima SK P3K PW.
“Ini ada oknum yang bermain. Kami minta usut tuntas secara hukum oknum Disbunakan Lamteng yang telah meloloskan para oknum inseminator dengan memberikan rekomendasi dalam pendataan P3K PW waktu itu. Tuntut juga secara hukum kepada 15 inseminator yang kita sinyalir memanipulasi data SK inseminator,” harapnya.
Disbunnakkan Diduga Tutupi Rekrutmen P3K Inseminator
Narasumber lain, yang juga petugas inseminator menambahkan, para petugas yang tidak masuk P3K PW pernah berupaya menanyakan hal tersebut kepada pihak dinas.
“Namun dinas menjawab seolah-olah kami tidak tahu adanya informasi soal rekrutmen PPPK paruh waktu itu. Yang tahu cuma orang-orang itu saja. Padahal informasinya sengaja jangan sampai ke kami semua. Kayak ada permainan lah. Jadi hanya orang-orang itu yang dikasih informasi,” paparnya.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan hal tersebut. “Kenapa harus orang-orang itu saja yang diberitahu. Apa kami dianggap bukan petugas?,” paparnya.
Tuntut Semua Inseminator Bisa Diangkat P3K
Mereka menuntut agar ada keadilan. Yakni jika 21 petugas itu menerima SK, semua harus mendapatkan juga. “Jangan tebang pilih. Ini permainan macam apa,” katanya dengan nada emosi.
Sebagai petugas pelayanan masyarakat di bidang IB (inseminasi buatan) dan paramedik veteriner ternak, ia berharap ada kebijakan dari pemda dalam menyikapi hal ini.
“Kami ini semua petugas lapangan. Yang sama-sama memberi pelayanan. Jangan menganakemaskan beberapa petugas saja,” katanya lagi dan meminta namanya tidak disebutkan karena takut ada ancaman. (red)












