Arinal Tumbang di Tangan Kejati, Publik Diminta Waspadai Taktik Kotor Pembunuhan Karakter Jaksa

Ket, Foto : Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam, S.H., M.H.

INTAILAMPUNG.COM – Di balik angka fantastis Rp271 miliar yang seharusnya bisa menggerakkan roda kesejahteraan rakyat, tersembunyi skandal besar yang akhirnya berhasil dibongkar. Mantan orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai, Gubernur Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi, akhirnya tumbang. Ia resmi berompi tahanan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah berani nan tegas pada Selasa (28/4/2026).

Arinal terseret pusaran dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (OSES) pada BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tak main-main, nilai dana komisi migas yang menguap diperkirakan mencapai 17,28 juta dollar AS. Kini, eks gubernur tersebut harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk menanti proses peradilan.

Gebrakan berani Korps Adhyaksa di Lampung ini bak oase di tengah dahaga keadilan masyarakat. Namun, di balik keberhasilan ini, sebuah alarm peringatan dibunyikan oleh Peneliti Center for Legal Policy and Digital Dynamics (CLPD) sekaligus praktisi hukum, Septa Aditya Aslam S.H., M.H.

Septa mengingatkan bahwa menumbangkan ‘raksasa’ politik dan membongkar kejahatan kerah putih (white-collar crime) bukanlah tanpa risiko. Ia membongkar adanya ancaman nyata berupa “serangan asimetris” yang kerap dilancarkan sebagai serangan balik para koruptor.

“Langkah Kejati Lampung menahan figur yang pernah memiliki kekuasaan besar adalah sebuah keberanian yang harus kita apresiasi. Namun, publik harus sadar, setiap kali Kejaksaan melakukan gebrakan besar memenjarakan koruptor kakap, saat itu pula taktik kotor di ranah siber mulai diorkestrasi,” tegas Septa.

Menurut Septa, para oknum koruptor yang panik, beserta para simpatisannya, tidak akan segan-segan menggunakan kekuatan finansial hasil rampokan mereka untuk membiayai operasi digital yang masif. Tujuannya hanya satu: menyelamatkan diri dengan cara menghancurkan nama baik penegak hukum.

  Kherlani Buka Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Administrasi Desa

“Publik diminta waspada. Mereka akan memproduksi opini negatif, menyebarkan hoaks, bahkan melakukan pembunuhan karakter terhadap jaksa-jaksa yang sedang bekerja keras menangani perkara ini. Ini adalah taktik licik yang sudah sering terjadi,” beber pria yang aktif mengamati dinamika hukum dan digital ini.

Lebih jauh, Septa menjelaskan bahwa tujuan utama dari serangan siber dan disinformasi tersebut adalah untuk mendelegitimasi kinerja institusi Kejaksaan di mata rakyat. Taktik kotor ini sengaja dimainkan sebagai distraction atau pengalih isu, agar amarah publik bergeser dan menjauh dari substansi tindak pidana korupsi pencurian uang negara tersebut.

Di akhir keterangannya, Septa menyerukan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk merapatkan barisan, mengawal kasus ini secara rasional, dan menjadi tameng bagi para penegak hukum.

“Jangan biarkan para jaksa berjuang sendirian. Publik harus cerdas secara digital, jangan mudah diadu domba oleh narasi liar di media sosial yang sengaja dirancang untuk menyerang kredibilitas Kejaksaan. Saatnya kita berdiri bersama Kejati Lampung untuk merebut kembali hak rakyat dan membersihkan birokrasi dari para maling uang negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *